Bicara tentang konstitusi, berarti bicara tentang 2 hal, yaitu sebuah peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang mengatur secara terikat mengenai suatu penyelenggaraan secra terikat. Peraturan tertulis tersebut adalah Undang Undang dasar sedangkan peraturan tidak tertulis adalah konvensi. Makna konstitusi sebenarnya lebih luas dari pada undang undang dasar. Undang undang dasar merupakan bagian dari konstitusi namun konstitusi tidak sama dengan undang undang dasar, karena masih ada konvensi konvensi yang melengkapi praktik ketatanegaraan Indonesia. Piagam Madinah pada jaman nabi Muhammad SAW itu juga semacam konstitusi pada saat itu, piagam Madinah tersebut mengatur umat islam dan umat non islam, jadi konstitusi itu sebenarnya sudah ada sejak jaman nabi.
Pada hakikatnya konstitusi itu adalah hukum dasar tertinggi, dikatakan dasar karena peraturan peraturan hukum negara harus didasarkan dengan maksud dan tujuan konstitusi. Dikatan tertinggi karena peraturan peraturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Karena sifat dasar dan tertingginya ini konstitusi memiliki peran yang sangat penting di sebuah negara, pentingnya konstitusi pada sebuah negara juga dilatarbelakangi dengan apa yang termuat di dalam  konstitusi tersebut. Muatan konstitusi mencakup, kaidah kaidah yang mengakur batasan kekuasaan, pembagian tugas penyelenggaraan negara, deskripsi Lembaga Lembaga, pelindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam perkembangannya konstitusi di Indonesia mengalami bebrapa perubahan. Ada lima konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia. Yang pertama undang undang dasar 1945, UUD ini dibahas dan dibentuk oleh BPUPKI DAN PPKI. Pembahasan tentang UUD 1945 ini dibahas 2 kali yang dibahas oleh BPUPKI. Isi UUD ini prieode pertama berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 september 1949. Yang kedua adalah konstitusi RIS 1949, konstitusi ini berlaku pada 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950. Dalam satu tahun lamanya konstitusi ini berlaku banyak penyimpangan penyimpangan yang terjadi di Indonesia, seperti penyimpangan bentuk negara Indonesia, pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS, pemerintahan parlementer yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Yang ke tiga yaitu UUDS 1950, berlaku dari 17 agustus 1950 hingga 5 juli 1959. Dinamakan UUDS undang undang sementara karena pada saat itu disepakati membentuk suatu Lembaga yang disepakati untuk  khusus merancang UUD yang lebih lengkap dan mengikuti perkembangan ketatanegaraan  di Indonesia. Bentuk negara pada saat itu adalah negara kesatuan, bentuk pemerintahannnya adalah republic system pemerintahannya adalah parlementer. Pada masa UUDS 1950 ada persaingan yang tidak sehat, dan demokrasi liberal ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi individu dan partai politik sehingga hal tersebut menjadi pemicu terjadinya persaingan yang tidak sehat yang mengancam kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Yang ke empat  adalah UUD 1945 periode dua, UUD 1945 periode dua ini adalah sebuah hasil dekrit presiden dan berlaku pada 5 jul 1959 sampai 1999. ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahannya sama dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Yang ke lima adalah UUD NRI tahun 1945, berlaku pada tahun 1999 hingga pada saat ini. UUD NRI 1945 ini sudah diubah sebanyak 4 kali. Isi dari UUD NRI ini terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, adanya juga pembatasan masa jabatan presiden. Dibatasi menjadi dua kali masa jabatan, adanya juga peraturan HAM secara komprehensif. Yang diatur didalamnya adalah hak dan kewajiban warga negara. Ada juga 5 kesepakatan dalam perubahan UUD 1945.
Di Indonesia ini, pelanggaran konstitusi sering dilakukan oleh para penjabat negara seperti korupsi besar besaran yang dilakukan saat pandemi covid 19. Ketika rakyat mengisolasi diri dan membatasi seluruh aktivitas namun beberapa penjabat melakukan hal yang keji seperti korupsi. Mengambil hak rakyat, saat masyarakat berusaha bertahan hidup di era krisis ekonomi. Banyak pegawai pegawai yang di PHK dari kantornya namun penjabat makin menjadi jadi rakusnya. Keadilan di Indonesia pun tidak ditegakan dengan seadil adilnya. Lalu untuk apa konstitusi itu ditegakan jika yang melanggar konstitusi tersebut adalah pejabat pejabat negara.
Ketika seorang nenek paruh baya hanya mengambil kayu bakar kering divonis 3 tahun penjara dan denda 500 juta. Padahal nenek tersebut meminta keringanan kepada hakim dengan alasan tidak tau peraturan tersebut karena sejatinya nenek tersebut hanya mengambil kayu kayu yang berjatuhan di hutan. Lalu apa kabar dengan para pejabat pejabat negara yang mengambil jutaaan uang rakyat?. Pejabat pejabat negara tersebut diberikan potongan 30% seperti halnya hukuman joko chandra yang awalnya 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Potongan tersebut diberikan karena sudah menjalani pidana penjara terkait kasus sebenarnya, pengalihan utang bank Bali di tahun 2009. Alasan lain karena sudah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account bank bali sebesar Rp546 miliar. Padahal yang bersangkutan tersebut sudah pernah mengalami kasus namun ketika kasus tersebut diulangi lagi hukuman diringankan. Itu adalah sebuah bukti ketidak adilan hukum di Indonesia. Jaksa yang memotong hukuman joko Chandra ini juga jaksa yang memotong kasus pinangki. Hukuman tersebut tidak memadai untuk membuat koruptor tersebut jera dan kapok.
Jika pelanggaran konstitusi di Indonesia sudah merajalela dan menjadi asupan para pejabat pejabat negara maka rakyat Indonesia menjadi semakin kacau dan tidak ada system sosial yang lebih baik, terlebih lagi keadilan di Indonesia yang perlu dipertanyakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H