Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu  :Bapak Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama: Alfata Yahya Kusuma
Kelas: 5H
NIM: 222111284
1.Pengertian Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum adalah studi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.
2.Hukum dan Kenyataan Masyarakat: Hukum tidak hanya sebagai norma yang ada di dalam undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan kenyataan sosial dalam masyarakat. Hal ini mencakup bagaimana hukum diterima, diterapkan, atau dipengaruhi oleh norma-norma sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat.
3.Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif:
oYuridis Empiris: Pendekatan yang memfokuskan pada penerapan hukum dalam praktek, dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan.
oYuridis Normatif: Pendekatan yang lebih menekankan pada aspek normatif atau aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan praktik di lapangan.
4.Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism): Positivisme hukum adalah teori hukum yang menekankan bahwa hukum hanya berasal dari peraturan yang sah dan diterima oleh otoritas yang berwenang, tanpa memandang moralitas atau nilai-nilai sosial.
5.Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence): Pendekatan ini menggabungkan hukum dengan faktor sosial dalam analisisnya. Pemikiran hukum ini berfokus pada bagaimana hukum dapat menciptakan perubahan sosial dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
6.Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism):
oLiving Law: Menekankan pada hukum yang hidup dalam praktik dan berkembang seiring waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
oUtilitarianism: Pemikiran hukum yang berfokus pada pencapaian kebahagiaan atau kesejahteraan terbesar bagi jumlah orang terbanyak melalui penerapan hukum.
7.Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun:
oEmile Durkheim: Menyatakan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial dan mengintegrasikan individu dalam masyarakat.
oIbnu Khaldun: Menyatakan bahwa hukum merupakan produk dari perubahan sosial dan politik serta berperan penting dalam pembentukan tatanan masyarakat.
8.Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart:
oMax Weber: Mengajukan teori tentang otoritas dan kekuasaan dalam sistem hukum serta pentingnya rasionalitas dalam penerapan hukum.
oH.L.A. Hart: Menyatakan bahwa hukum merupakan sistem aturan yang terbentuk berdasarkan norma dasar dan adanya konsensus dalam masyarakat.
9.Effectiveness of Law: Mengkaji sejauh mana hukum diterima, dipatuhi, dan efektif dalam mencapai tujuannya di masyarakat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum.
10.Law and Social Control: Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
11.Socio-Legal Studies: Studi yang mengintegrasikan aspek hukum dengan sosiologi, dengan tujuan memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan berbagai elemen sosial dalam masyarakat.
12.Progressive Law: Pendekatan hukum yang berfokus pada reformasi hukum untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih baik. Hukum progresif berusaha untuk membuat perubahan yang positif dalam masyarakat.
13.Legal Pluralism: Konsep ini menyatakan bahwa dalam masyarakat terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama, yang saling berinteraksi dan mempengaruhi.
14.Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam: Menganalisis hukum Islam tidak hanya berdasarkan teks-teks kitab suci, tetapi juga melihat bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks sosial dan budaya masyarakat yang mengikutinya.
Kesimpulan:
Materi yang dibahas mencakup berbagai aspek dalam studi Sosiologi Hukum, yang berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum dari sisi normatif atau aturan yang ada, tetapi juga bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan sosial dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan politik. Berbagai aliran pemikiran hukum, seperti Positivisme, Sociological Jurisprudence, serta teori-teori lainnya seperti Living Law dan Utilitarianism, memberikan wawasan tentang bagaimana hukum berkembang dan berfungsi dalam masyarakat.
Selain itu, pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh penting seperti Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H.L.A Hart juga memberikan perspektif yang berbeda mengenai peran dan efektivitas hukum dalam menjaga keteraturan sosial dan menciptakan perubahan sosial. Pendekatan seperti Legal Pluralism dan Progressive Law menekankan keberagaman sistem hukum yang ada dalam masyarakat dan pentingnya reformasi hukum untuk keadilan sosial.
Secara keseluruhan, pendekatan sosiologis dalam studi hukum, termasuk dalam hukum Islam, mengajarkan bahwa hukum bukan hanya sekadar teks, tetapi juga harus dilihat dalam konteks sosial yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus responsif terhadap dinamika sosial dan berfungsi untuk menciptakan tatanan yang adil dan berkelanjutan.
1.Pelajaran apa yang anda dapat dari mata kuliah Sosiologi Hukum
Dari mata kuliah Sosiologi Hukum dari sini saya lebih mempelajari bagaimana sistem hukum bekerja dan bagaimana sistem hukum itu di buat. Karena sebelumnya saya hanya memahami sistem hukum hanya tertulis dan di tulis untuk di taati, justru berkesan mengekang. Dar mata kuliah ini saya belajar bahwa di buatnya sistem hukum diperlukan penyesuaian terhadap masyarakat supaya berjalan nya hukum dapat berkesinambungan dengan berjalannya kehidupan masyarakat
2.Apa kritik dan masukan dari perkuliahan sosiologi hukum
Kritik dari saya adalah saya berharap kedepan bapak Julijanto selaku dosen pengampu lebih memberi kesempatan bertanya kepada bapak terkait materi yang bapak bawa, karena banyak mahasiswa yang sebenarnya memiliki uneg-uneg atau gagasan yang ingin ditanyakan kepada bapak. Banyak mahasiswa yang perlu dipancing untuk mau bertanya kepada bapak, namun rasa sungkan kepada bapak yang membuat mahasiswa ragu untuk bertanya kepada bapak.
3.Apa proyeksi anda kedepan pasca mempelajari Sosiologi Hukum
Proyeksi saya kedepan adalah saya harap dari ilmu yang diberikan yaitu sosiologi hukum, saya mampu menjelaskan kepada orang-orang disekitar tentang bagaimana hukum itu bekerja dan dibuat. Di era sekarang banyak masyarakat terutama masyarakat desa yang belum mengetahui apa itu hukum. Dari sini saya berharap saya mampu memberi penjelasan mengenai hukum kepada orang yang belum memahami apa itu hukum.
4.Goals atau Impian
Dari sini saya memiliki impian menjadi seorang Hakim. Hukum di Indonesia masih tergolong hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka dari itu saya ingin menjadi seorang hakim yang ingin menajamkan hukum, seperti hal nya belati yang tajam di setiap sisinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H