Mohon tunggu...
Alfata Yahya kusuma
Alfata Yahya kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca, dan juga bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Nyoman Sukena Pemilik Landak Jawa Berdasarkan Hukum Positif

24 September 2024   09:34 Diperbarui: 24 September 2024   10:13 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tugas Sosiologi Analisis kasus Hukum Berdasarkan Hukum Positif

Nama : Alfata Yahya Kusuma

NIM : 222111284

Kelas ; 5H

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag.

Kasus Hukum : Seorang pria diadili gara-gara pelihara Landak Jawa milik sang Mertua.  

            Nyoman Sukena (38) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki empat landak jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Maret 2024. Sebagai orang awam, Sukena mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum ini. Kasus itu berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang yang kemudian dirawat hingga besar. Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga memiliki dua anak. Total ada empat landak yang dirawat oleh Sukena. Namun niat baik Sukena menjadi bumerang saat ada seseorang yang melaporkannya ke polisi. Sukena pun diaddili dan telah menjalani sidang pemeriksaan saksi. Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Analisis Berdasarkan Hukum Positifisme

            Dengan adanya laporan dari seseorang, yang melaporkan bahwa Nyoman Sukena memelihara empat Landak Jawa, nyoman sukena pun terpaksa untuk diadili. Landak Jawa merupakan salah satu hewan langka yang di lindungi, sehingga perlu izin dan ada beberapa Syarat yang harus dijalankan untuk bisa memlihara Landak Jawa. Walaupun Nyoman Sukena tidak mengetahui bahwa hal tersebut melanggar UUD, Nyoman Sukena akan tetap diadili berdasarkan Hukum Positifisme, karena dalam Hukum Positif semua yang telah ditulis dalam aturan UUD harus di tindak tanpa adanya pengecualian.

Mazhab dalam Hukum Positivisme

            Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Dengan Perpu ini Nyoman Sukena dianggap bersalah karena telah memeliharaa Satwa yang dianggap telah di lindungi oleh negara, dan tidak semua orang bisa memeliharanya. Pentingnya pengetahuan mengenai Hukum dan juga jenis hewan yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi atau tidak. Atas dasar ketidaktahuan bisa menjadi hal buruk yang dialami oleh seseorang, karena dalam Hukum Positif tidak pandang buluh untuk menindak kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun