DASAR HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
1. Latar Belakang Perundang-undangan K3 di Indonesia
- Pada tahun 1852, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tentang penjagaan keselamatan kerja pada pemakaian pesawat uap.
- Pada tahun 1874, yayasan keselamatan dan kesehatan kerja dimulai. Pada tahun ini, dimulai pemakaian mesin uap untuk keperluan industri di Indonesia oleh pemerintah HIndia Belanda.
- Pada tahun 1901, peraturan tersebut diperluas menjadi usaha pencegahan kecelakaan kerja.
- Pada tahun 1910, diterbitkan peraturan tentang keselamatan kerja.
- Pada tahun 1930, pemerintah mengeluarkan undang-undang uap dan peraturan uap.
- Pada tahun 1970, peraturan undang-undang keselamtan kerja 1910 diganti dengan undang-undang keselamatan kerja NO 1 tahun 1970.
2. Peraturan dan Perundangan Tentang K3
Terdapat tiga patokan atau acuan dalam penegakan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia yaitu :
1. UU ( Undang-Undang)
Terdapat beberapa undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu :
- UU NO 21 Tahun 2003 pengesahan ...
- UU NO 81 Tahun 2003 Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.
- UU NO 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
- UU NO 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Pemerintah
Terdapat beberapa aturan pemerintah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu :
- Peraturan Pemerintah no 19 tahun 1973 pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.
- Peraturan pemerintah no 11 tahun 1979 keselamtan kerja pada pemurnian dan pengelolahan migas.
- Peraturan pemerintah no 50 tahun 2012 sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI