Mohon tunggu...
Alfaruq
Alfaruq Mohon Tunggu... saya sekarang sedang menempuh pendidikan di universitas Nahdlatul ulama Surabaya

hobi saya bermain bulutangkis dan konten favorit saya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dasar Hukum K3

17 Oktober 2023   08:08 Diperbarui: 17 Oktober 2023   08:22 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DASAR HUKUM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

1. Latar Belakang Perundang-undangan K3 di Indonesia

  • Pada tahun 1874, yayasan keselamatan dan kesehatan kerja dimulai. Pada tahun ini, dimulai pemakaian mesin uap untuk keperluan industri di Indonesia oleh pemerintah HIndia Belanda.
  • Pada tahun 1901, peraturan tersebut diperluas menjadi usaha pencegahan kecelakaan kerja.
  • Pada tahun 1910, diterbitkan peraturan tentang keselamatan kerja.
  • Pada tahun 1930, pemerintah mengeluarkan undang-undang uap dan peraturan uap.
  • Pada tahun 1970, peraturan undang-undang keselamtan kerja 1910 diganti dengan undang-undang keselamatan kerja NO 1 tahun 1970.

2. Peraturan dan Perundangan Tentang K3

  Terdapat tiga patokan atau acuan dalam penegakan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia yaitu : 

    1. UU ( Undang-Undang)

      Terdapat beberapa undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu :

  • UU NO 21 Tahun 2003 pengesahan ...
  • UU NO 81 Tahun 2003 Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.
  • UU NO 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
  • UU NO 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja.

    2. Peraturan Pemerintah

       Terdapat beberapa aturan pemerintah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu :

  • Peraturan Pemerintah no 19 tahun 1973 pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan.
  • Peraturan pemerintah no 11 tahun 1979 keselamtan kerja pada pemurnian dan pengelolahan migas.
  • Peraturan pemerintah no 50 tahun 2012 sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

     3. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri

      

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun