Mohon tunggu...
Al Farizil Dimas Saputra
Al Farizil Dimas Saputra Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa double degree Informatika dan Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ilmu Kriminologi dan Penentuan Kebijakan Kriminalitas

12 Oktober 2024   01:02 Diperbarui: 12 Oktober 2024   01:02 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Al Farizil Dimas Saputra (Mahasiswa Double Degre Ilmu Hukum dan Informatika)

Actus Reus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea

Suatu Tindakan Tidak Membuat Seseorang Bersalah Kecuali Ada Niat Jahat

Pendahuluan

Kriminologi merupakan disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pelaku kejahatan, dan cara penanggulangan kejahatan dalam masyarakat. Peran kriminologi sangat vital dalam membantu pemerintah dan penegak hukum untuk merumuskan kebijakan kriminal yang efektif dan berbasis bukti. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peranan kriminologi dalam penentuan kebijakan kriminal di Indonesia melalui studi kasus implementasi hukum, dengan fokus pada dasar hukum, teori-teori yang ada, serta contoh-contoh kasus yang relevan.

Isi

Kriminologi menawarkan berbagai teori dan pendekatan yang membantu dalam memahami dinamika kejahatan dan pelaku kejahatan. Dalam konteks Indonesia, pengetahuan ini diterapkan untuk mengembangkan kebijakan kriminal yang lebih manusiawi dan efektif. Beberapa teori kriminologi yang berpengaruh dalam penentuan kebijakan kriminal di Indonesia antara lain:

  • Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory) oleh Travis Hirschi: Teori ini berpendapat bahwa ikatan individu dengan masyarakat berfungsi sebagai pengendalian terhadap perilaku kriminal. Ketika ikatan tersebut lemah atau rusak, individu lebih mungkin terlibat dalam kejahatan.

Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. Berkeley: University of California Press.

  • Teori Strain (Strain Theory) oleh Robert K. Merton: Teori ini menjelaskan bahwa kejahatan terjadi ketika individu mengalami tekanan atau ketegangan karena ketidakmampuan mencapai tujuan yang diinginkan melalui cara-cara yang sah.

Merton, R. K. (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review, 3(5), 672-682.

  • Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) oleh Albert Bandura: Menurut teori ini, perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan orang lain, terutama dalam kelompok sosial.

Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

  • Teori Labeling (Labeling Theory) oleh Howard Becker: Teori ini menyatakan bahwa kejahatan adalah hasil dari label yang diberikan oleh masyarakat kepada individu, yang kemudian membentuk identitas dan perilaku kriminal.

Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. New York: Free Press.

Dasar Hukum dan Contoh Penggunaannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun