Mohon tunggu...
Al Farizil Dimas Saputra
Al Farizil Dimas Saputra Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa double degree Informatika dan Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dinamika Hukum Telekomunikasi dalam Era Digital

11 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Al Farizil Dimas Saputra (Mahasiswa Double Degre Informatika dan Ilmu Hukum)

Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan

Hukum Senantiasa Tertatih-tatih Mengejar Perubahan Zaman

Dalam era yang terus berkembang ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak yang mendalam pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam industri telekomunikasi. Dinamika hukum telekomunikasi menjadi semakin kompleks seiring dengan terobosan inovasi yang tak henti-hentinya muncul. Di tengah laju perubahan yang begitu cepat, regulasi hukum telekomunikasi berperan sentral dalam mengawal perkembangan industri ini, sekaligus menjamin hak-hak individu dan keberlanjutan bisnis.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai aspek yang terkait dengan dinamika hukum telekomunikasi dalam era digital. Melalui telaah yang cermat, kita akan mengeksplorasi perubahan-perubahan hukum yang telah terjadi, tantangan-tantangan yang dihadapi, serta upaya-upaya regulasi yang ditempuh untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan industri. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum telekomunikasi beradaptasi dan berkembang dalam menghadapi revolusi digital yang terus bergerak maju.

  • Pendahuluan

Hukum siber atau Cyber law, secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sama halnya dengan hukum telematika yang merupakan eksistensi dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.

Cyber law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace law atau dapat juga diartikan sebagai ruang lingkup yang meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan individu/personal atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau internet/elektronik (online).

Cyberlaw sebagai suatu rezim hukum yang baru akan lebih memudahkan dipahami dengan mengetahui ruang lingkupnya dalam bentuk regulasi yang bersifat khusus, antara lain

  • Hak cipta
  • Merek
  • Fitnah dan pencemaran nama baik
  • Privacy 
  • Duty of Care
  • Criminal Liability
  • Proceduran Issues
  • Electronic Contracts & Digital Signature
  • Electronic Commerce
  • Electronic Government
  • Pornografi
  • Pencurian

Cyberlaw  atau hukum siber diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara komprehensif, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang ITE dapat disebut sebagai Cyberlaw karena muatan, cakupan dan pembahasannya cukup luas dalam pengaturan di dunia maya.

  • Pembahasan

Undang-Undang ITE memiliki cakupan yurisdikisi yang tidak hanya pada perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia, akan tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat global dan badan hukum asing yang memiliki dampak hukum di Indonesia dikarenakan pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial dan universal.

Berdasarkan Undang-Undang ITE, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas asas sebagai berikut : 

  • Asas Kepastian Hukum
  • Dasar hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik atau hal lain yang mendukung penyelenggaraannya akan mendapat pengakuan dan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  •  
  • Asas Manfaat
  • Asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik digunakan untuk dapat mendukung proses penyampaian informasi sehingga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Asas Kehati-hatian
  • Sebuah dasar bagi pihak yang terkait harus memperhatikan berbagai pemicu yang dapat berpotensi menimbulkan atau memberikan celah yang dapat mengakibatkan kerugian, baik bagi dirinya maupun pihak lain.
  •  
  • Asas itikad baik
  • Asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak digunakan untuk tindak kejahatan dengan sengaja melanggar dan melawan hukum sehingga merugikan pihak lain tanpa dan atau dengan sepengetahuan pihak lain yang merasa dirugikan.

  • Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi
  • Asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sangat fundamental, tidak hanya pada penggunaan teknologi tertentu saja, namun ini dapat mencakup beberapa hal penggunaan teknologi lainnya sehingga dapat mengikuti perkembangan dan perubahan pada masa mendatang,

Telekomunikasi terdiri dari kata “tele” yang berarti jarak jauh (at the distance) dan “komunikasi” yang artinya hubungan pertukaran atau penyampaian informasi.

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, definisi telekomunikasi adalah sebagai kegiatan pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Asas penyelenggaraan telekomunikasi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi diselenggarakan bedasarkan :

  • Asas Manfaat
  • Telekomunikasi memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi berbagai sektor dalam suatu ketatanegaraan seperti infrastruktur pembangunan, penunjang sektor kesehatan, pendidikan, bahkan sektor pemerintahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Asas adil dan merata
  • Penyelenggaraan telekomunikasi dapat dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata sehingga mendapatkan hak perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat.
  •  
  • Asas kepastian hukum
  • Penyelenggaraan telekomunikasi harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada siapapun pengguna telekomunikasi

  • Asas kepercayaan pada diri sendiri
  • Penggunaan teknologi telekomunikasi dimanfaatkan dengan cara memaksimalkan potensi sumber daya nasional secara efisien dan diupayakan untuk dapat dikuasai agar dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sehingga dapat bersaing pada persaingan global.

  • Asas kemitraaan
  • Penyelenggaraan telekomunikasi diupayakan untuk dapat selaras dengan pengembangan iklim, timbal balik, dan sinergitas dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

  • Asas keamanan
  • Dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, infrastruktur dan pengoperasiannya.

  • Asas etika
  • Diupayakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa untuk dapat profesional, kesusilaan, keterbukaan, dan menanamkan integritas sebagai suatu landasan.

Dalam hukum telekomunikasi, terdapat beberapa hal yang diatur, termasuk hak pribadi subjek hukum. Hak pribadi atau privacy, merupakan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang berbunyi :

“No one should be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.”

Privacy  memiliki tiga aspek, diantaranya :

  • Privasi mengenai pribadi seseoarang (Privacy of a Person’s Persona)
  • Merupakan sebuah Hak atas privat yang dilandaskan pada prinsip setiap orang mempunyai hak untuk dibiarkan sendiri.

  • Privasi dari data tentang seseorang (Privacy of Data About a Person)
  • Jangkauan hak privasi juga ditetapkan pada data-data dan informasi-informasi pribadi seseorang yang disalahgunakan oleh pihak lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran-pelanggaran hukum.

  • Privasi atas komunikasi seseorang (Privacy of a Person’s Communication)
  • Hak atas privasi juga menjangkau komunikasi secara online. Pada hal-hal tertentu, perlu adanya pengawasan dan penyingkapan isi dari komunikasi online yang bukan merupakan orang yang bersangkutan sehingga dapat timbul pelanggaran terhadap privasi seseorang

Ruang lingkup pengkajian Hukum Telekomunikasi dibagi menjadi dua komponen. Komponen yang pertama berkaitan dengan sistem misalnya hardware, software, procedur, human, and information. Komponen yang kedua berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, output, proses, penyimpanan, dan komunikasi.

  • Kesimpulan

Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya berhubungan dengan personal atau subyek hukum yang menggunakan media online dan memasuki dunia Cyber atau maya. Di Indonesia, cyber law atau hukum siber diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara general, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang ITE dapat disebut sebagai cyberlaw karena memiliki muatan dan cakupan yang luas membahas pengaturan dunia maya.

Ruang lingkup pengkajian Hukum Telekomunikasi dapat terbagi dua komponen. Yaitu komponen yang berkaitan dengan sistem dan komponen yang berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi seperti yang telah dibahas sebelumnya. Kedua komponen tersebut dikenal dalam empat komponen yaitu : Content (substansi dari data yang berupa output/input), Computing (sistem pengolah informasi), Communication (keberadaan sistem komunikasi pada sistem interkoneksi, global interpersonal, dan jaringan komputer), dan Community (masyarakat sebagai pelaku intelektual).

 

Referensi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). DINAMIKA KONVERGENSI HUKUM TELEMATIKA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. Diambil kembali dari KEMENKUMHAM: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?Itemid=187&catid=107&id=668:dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional&option=com_content&view=article&lang=en

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. (2023). UU Telekomunikasi Beri Pengakuan dan Perlindungan Hak Pribadi. Diambil kembali dari https://www.mkri.id/: https://www.mkri.id/index.php?id=14971&page=web.Berita

United Nations. (2022). Universal Declaration of Human Rights. Diambil kembali dari United Nations Human Rights: https://www.ohchr.org/en/human-rights/universal-declaration/translations/english

Universitas Terbuka. (2022). Hukum Telekomunikasi. Dalam N. A. Delianorr, Pengantar Ilmu Hukum/PTHI (hal. 12.86-12.93). Tangerang: Universitas Terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun