Ditengah gunjang-ganjing perekonomian Indonesia yang masih memprihatinkan sudah selayaknya kita semua peduli dengan masalah ini dan menurut saya ada beberapa peraturan yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat tampaknya perlu dikaji ulang, diantaranya adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan kendaran bermotor. Ada beberapa hal yang menurut saya hanya merupakan pemborosan saja, sebagai contoh :
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mengapa kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan BPKB padahal setahu saya BPKB ini baru ada mungkin disekitar pertengahan sampai akhir dekade tahun 1960-an sedangkan sebelumnya tidak dikenal adanya BPKB, waktu itu Pelat Nomor kendaraan juga dibuat oleh masing-masing pemilik dengan bantuan Pembuat pelat nomor dengan ukuran dan model huruf yang ditentukan (CMIIW). Fungsi BPKB, saya mencoba mengira-ngira apa fungsi BPKB tersebut :
- untuk tanda bukti keabsahan, bukankah sudah ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan dari nomor kendaraan saja pihak Kepolisian akan mudah menelusuri benar tidaknya data yang tercantum pada STNK tadi pada databasenya. Jadi sepertinya ada fungsi yang tumpang tindih antara BPKB dengan STNK.
- untuk keamanan, saya kira lebih aman seandainya hal ini tidak dibuat dalam bentuk buku melainkan dibuat dengan Kartu Plastik seperti kartu kredit yang bisa menyimpan data secara digital, sementara kalau BPKB tersiram air saja sudah rusak, belum kalau dimakan ngengat dsb.
- untuk mengetahui status kepemilikan kendaraan apakah tangan pertama, kedua dan selanjutnya, jelas bisa diatasi dengan membuatnya seperti kartu kredit tadi dan untuk mudahnya data ini bisa dicantumkan juga secara visual pada kartunya sehingga akan mudah terbaca.
- untuk jaminan kredit, jelas Kartu bisa menggantikan BPKB karena keduanya mempunyai bentuk fisik yang bisa dijadikan agunan.
- membuat pengeluaran ekstra untuk pemilik kendaraan yang notabene adalah rakyat.
- dalam bentuk Buku yang mudah rusak, sementara kalau hilang proses penggantiannya akan rumit dan lama dan juga anehnya kendaraan yang BPKB-nya bukan asli (duplikat) konon akan sulit untuk dijual kembali, sementara kalau dalam bentuk Kartu hanya tinggal cetak ulang tidak perlu menunggu lama.
- menjadi pekerjaan tambahan yang memberatkan bagi Kepolisian/Kantor Samsat karena harus mempunyai arsip dan juga Duplikatnya, padahal arsip tersebut sangat rentan terhadap kehilangan dan kerusakan, sementara sekarang di semua belahan dunia juga pengarsipan sudah beralih ke teknologi tanpa kertas (paperless) sebagai penghematan dan dengan sistem komputerisasi yang dimiliki Kepolisian saya yakin akan dapat diatasi.
tidak ada keuntungan adanya BPKB yang saya lihat. Pelat Nomor Kendaraan, mengapa pelat nomor ini harus diganti setelah 5 tahun? untuk sepeda motor mungkin perlu adanya penggantian karena kadang-kadang suka patah akibat suka tersenggol sehingga melipat dan kemudian diluruskan lagi, dan karena begitu seringnya terlipat kemudian diluruskan maka lama-lama patah, akan tetapi apabila pelat nomor tersebut masih mulus atau layak, lantas apa perlunya harus diganti?, sedangkan pelat nomor mobil rasanya akan tahan sampai belasan tahun. Masa Berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi), mengapa harus memakai masa berlaku selama 5 tahun? padahal dengan habisnya masa berlaku SIM toh tidak membuat seorang pengemudi jadi kehilangan kecakapan (skill) untuk mengemudikan kendaraan, yang saya tahu di Perancis SIM berlaku seumur hidup dan untuk memperolehnya wajib melalui serangkaian test baik teori maupun praktek, apabila lulus test maka akan mendapat 6 poin dan boleh mengemudikan sendiri akan tetapi mobilnya harus ditempeli stiker bertanda huruf “A” (apprenti) yang artinya kira-kira “magang” selama 3 tahun, setelah melalui masa 3 tahun dan tidak melakukan pelanggaran maka poinnya naik menjadi 12 dan berhak atas SIM untuk seumur hidup. [caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Stiker bertanda "][/caption]
Sumber gambar http://franconaija.blogspot.com
Nah, sekarang saya ingin memberikan gambaran kasar mengenai biaya pembuatan BPKB dan Pelat Nomor, untuk kendaraan baru saja hasilnya akan terlihat cukup mencengangkan.Di DKI Jakarta saja menurut data yang saya kutip dari Tempo berdasarkan keterangan dari Ditlantas Metro Jaya adalah sebagai terlihat dari snapshot berikut ini : [caption id="attachment_357081" align="aligncenter" width="423" caption="Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/07/083527694/Sejuta-Kendaraan-Baru-Sesaki-Jakarta-Per- Tahun"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H