Mohon tunggu...
Alfaridho Nakita Pratama
Alfaridho Nakita Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

tes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Motor Berdasarkan 5C dan 7P

20 Juni 2024   13:55 Diperbarui: 20 Juni 2024   14:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman sekarang, kendaraan memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang karena memudahkan mobilitas sehari-hari. Motor, khususnya, menjadi pilihan favorit karena lebih simpel dan harganya relatif terjangkau. Bagi sebagian orang, membeli motor secara tunai adalah hal yang memungkinkan. Namun, bagaimana dengan mereka yang belum memiliki cukup dana? Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan cara mencicil atau kredit.

Memiliki angsuran atau cicilan untuk membeli barang atau aset bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan juga alasan untuk menghindarinya. Penting untuk memastikan bahwa cicilan yang kita pilih tidak memberatkan di kemudian hari, baik dari segi jangka waktu maupun jumlah angsurannya. Mempertimbangkan kemampuan finansial secara matang sebelum memutuskan untuk mengambil cicilan sangat penting agar keuangan tetap sehat dan kita dapat menikmati kendaraan tanpa beban yang berlebihan. Dalam mengajukan kredit tersebut, maka kita harus menerapkan kebijakan 5C dan 7P.

Kebijakan 5C diantaranya:

  • Character

Berkaitan dengan sifat debitur yang harus memiliki itikad baik dan komitmen tinggi untuk memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama antara debitur dan kreditur, karakter debitur pun tidak diragukan.

BIODATA :

Nama: Ayase Akbar

Tempat/Tgl Lahir: Tangerang, 2 Februari 1995

Agama: Islam

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: WNI

Alamat: Jl. Haji Buang no. 42 RT.05/04 Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun