Mohon tunggu...
Alfan Nur mashuri
Alfan Nur mashuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum UU ITE Pencemaran Nama Baik

10 Juni 2022   12:04 Diperbarui: 10 Juni 2022   12:14 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya laporan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini, menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa, pertama masyarakat sudah mulai melek hukum. Artinya masyarakat tidak lagi melakukan suatu tindakan main hakim sendiri, atau membalas sebuah pencemaran nama baik dengan tindakan yang sama, namun dengan melaporkannya, dan membiarkan hukum berjalan dengan semestinya. 

Kedua, dampak dari kemajuan teknologi dan informasi dan pesatnya perkembangan media sosial yang kini telah menjadi jati diri kedua para penggunanya, yang mana para penggunanya masih kurang bijak dalam bermedia sosial.

Medsos memiliki fitur-fitur yang dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan bertukar informasi, membuat media sosial menjadi tempat menyebarkan berbagai macam jenis informasi.

Pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. KUHP memuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, demi menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan itu, diaturlah sebuah batasan. Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik.

Penghinaan dan pencemaran nama baik mempengaruhi reputasi atau citra seseorang. Dewasa ini, reputasi bukan semata soal baik dan buruknya seseorang dalam tatanan bermasyarakat, namun juga mempengaruhi banyak hal.

Misalnya, mempengaruhi kondisi ekonomi, reputasi yang buruk bisa menghancurkan bisnis, mempengaruhi posisi atau jabatannya, reputasi yang buruk membuat seseorang dianggap tidak layak menempati suatu jabatan tertentu, mempengaruhi profesi seseorang, reputasi yang buruk bisa membuat seseorang kehilangan profesinya, misalnya dokter atau bos perusahaan besar

Jika pencemaran nama baik terjadi di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE juga ditegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan yang dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun