Pernikahan dini atau perkawinan  yang dilakukan sebelum calon laki-laki dan perempuan mancapai umur 19 tahun usia minimum untuk menikah pada dasarnya, pasal 2 UU perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya  patut di perhatikan mengenai batas usia minimal seseorang bisa menikah pasal 7 ayat 1 UU 16 tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun berdasarkan ketentuan tersebut maka yang kami maksud pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun.Â
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan dini yaitu calon suami/istri dibawah 19 tahun pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang selain itu mempelai belum mencapai umur 21 tahun dan dia harus meminta izin kepada kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan. Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Seiring dengan perkembangan zaman perkawinan dibawah umur semakin marak terjadi dan kejadian tersebut disebabkan berbagai macam factor bermunculan dalam masyarakat desa maupun kota walaupun undang-undang telah melarang melaksanakan perkawinan di bawah umur namun dispensasi terhadap perkawinan tersebut masih diberikan terhadap anak oleh lembaga pengadilan yang di ajukan oleh orang tua anak adapun factor yang menyebabkan pernikahan dini yaitu factor ekonomi factor diri sendiri, media massa dan orang tua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H