Opini yang Merusak Persatuan
      Selama beberapa tahun terakhir, suatu opini global telah dibangun bahwa Islam radikal, atau dalam istilah yang lebih umum, "Islam Politik" adalah ancaman bagi dunia seperti dalam propaganda elit-elit politisi barat.
      Cerita semacam ini sering dibangun oleh para politisi, pemerintahan dan lembaga-lembaga Barat. Dengan mudahnya mereka mengalihkan perhatian dari fakta bahwa Kapitalisme global, nilai-nilai liberal sekular dan kebijakan-kebijakan luar negri kolonial Barat adalah penyebab terbesar atas ketidakstabilan, kekacauan dan ketidakamanan di dunia.
      Bukanlah Islam Politik yang telah mengobarkan perang kolonial yang tak kunjung terhitung jumlahnya selama 100 tahun terakhir yang menjarah sumberdaya dari bangsa asing, melainkan negara-negara kapitalis baratlah yang melakukannya. Bukan Islam Politik yang menyebabkan kematian ratusan ribu warga sipil dalam bencana perang dan kehancuran Afganistan, Irak dan pakistan; atau yang melakukan penculikan rahasia, penahanan dan penyiksaan dalam Perang Melawan Teror.Â
Namun, pemerintahan kolonial baratlah yang melakukannya. Bukan Islam Politik yang mengesahkan penggunaan uranium terdeplesi (depleted uranium) terhadap penduduk Irak, tetapi para pemerintah sekularlah yang melakukannya. Bukan Islam Politik yang membuat miskin negara-negara di dunia dan menyebabkan krisis ekonomi global, akan tetapi Kapitalismelah biang keladinya.
      Klaim ini mencoba untuk membuat ketakutan atas keyakinan Islam Politik, seperti usaha penerapan syariah atau pembentukan khilafah di dunia Muslim, dengan mengaitkannya pada terorisme. Hal ini telah menciptakan iklim ketakutan yang telah melayani dua tujuan. Pertama: memberikan pembenaran pemerintahan Barat kepada masyarakat di negara mereka dengan tujuan melanjutkan perang atas pendudukan yang mereka lakukan dengan brutal, mendukung pemerintahan diktator di negara-negara Islam dan melesterikan gangguan mereka atas dunia Muslim atas nama pencegahan ide-ide Islam untuk bisa terwujud.
      Kedua: mengesahkan undang-undang anti-teror yang kejam atas komunitas Muslim dengan maksud membungkam suara penentangan atas kebijakan luar negeri Barat dan pelaksanaansyariah di negeri-negeri Muslim yang membuat pemerintahan Barat gerah. Tujuan keseluruhannya adalah mencegah munculnya kembali Islam sebagi ideologi yang akan menentang hegemoni negara-negara kapitalis Barat atas sumberdaya dunia dan urusan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H