Pada bank Syariah, upaya meningkatkan dana dari para nasabah penabung biasa disebut dengan upaya penghimpunan. Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dilakukan dalam bentuk tabungan, deposito dan giro yang secara total biasa disebut dengan dana pihak ketiga. Untuk bank syariah, klarifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Prinsip Penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua bank syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan bank syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal).Â
Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah.Â
Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyabah. Bank sebagai agen dalam hal ini menerima fee apa saja. Pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channeling dan executing.Â
Pola channeling adalah apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung resiko apapun. Pola executing adalah apabila bank sebagai agen juga menanggung resiko. Prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan dalam kegiatan usaha bank syariah untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif, dan pengembalian dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan sedang sifat dana pada titipan mudharabah bersifat investasi.Â
Insentif pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan bersifat suka rela jika bank hendak memberikannya. Adapun insentif pada tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati.Â
Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.Â
Beberapa ahli perbankan syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu.
Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Dalam transaksi penyimpanan deposito mudharabah, bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan distribusi keuntungan serta risiko yang dapat timbul dari deposito tersebut.