Aplikasi VPN menjadi perbincangan hangat masyarakat pada beberapa pekan yang lalu. Pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah membuat warganet berbondong-bondong mengunduh aplikasi ini sebagai imbas Aksi 22 Mei.
Mengulas kembali mengapa pembatasan penggunaan media sosial dilakukan selama beberapa hari pada Aksi 22 Mei berlangsung. Lantaran sebagai preventif konten hoaks yang akan semakin memicu perpecahan dalam masyarakat.
Pemerintah juga telah mengimbau kepada warganet agar segera meng-uninstall aplikasi VPN dari smartphone mereka pasca akses layanan media sosial kembali normal.
Menindaklanjuti penggunaan aplikasi VPN, Indonesia berinisiatif membuat hukum yang mengatur penggunaan jasa ini. Ada kekhawatiran aplikasi VPN disalahgunakan oleh penyedia atau pengguna yang merugikan banyak pihak.
Regulasi penggunaan layanan Virtual Private Network (VPN) di Indonesia sedang dalam kajian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Hal ini dilakukan lantaran isu yang beredar bahwa banyak ditemukan pencurian data pengguna melalui aplikasi layanan VPN. Secara umum, fungsi VPN digunakan untuk melindungi data pribadi milik pengguna.
Industri perbankan salah satu banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan VPN dengan tujuan melindungi keamanan data nasabah.
Dengan regulasi yang telah ditetapkan nantinya, pengguna akan memperoleh payung hukum dan penanggung jawab penyedia jasa VPN sehingga keamanan data tetap terjaga.
Pengguna VPN dapat mengetahui pihak mana saja yang bertanggung jawab jika memerlukan bantuan atau mengalami hambatan selama penggunaan.
Kominfo menginginkan adanya regulasi kepada penyedia jasa VPN terutama smartphone yang terdapat baik di Google PlayStore maupun Apple AppStore berupa wajib memiliki izin dan lisensi penggunaan.
Para pengamat keamanan siber kerap memaparkan akan bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan VPN terlebih lagi layanan tersebut tidak berbayar alias gratis.