Rusia Perketat Keamanan Siber
Indonesia tidak berencana melarang penggunaan VPN seperti yang diterapkan oleh Rusia. VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi untuk melindungi data.
Negera ini kerap mengambil kebijakan yang berbeda dengan negara-negara di dunia. Alasan keamanan nasional menjadi fokus utama meskipun 'sedikit' membatasi hak kebebasan warganya.
Rusia telah memperingatkan baik kepada warga lokal maupun turis mancanegara yang ingin mengunjungi negara tersebut agar tidak menggunakan layanan VPN saat berada di wilayah ini.
Pemerintah Rusia akan memblokir para wisatawan yang tetap menggunakan layanan VPN saat berada di negara tersebut. Tindakan ini bertujuan mencegah warga asing untuk mengakses situs yang bersifat sensitif di Rusia.
Negeri Beruang Merah juga telah mengimbau kepada perusahaan penyedia jasa VPN disana untuk mengikuti hukum yang berlaku. Sebagai konsekuensi, VPN yang melanggar hukum akan diblokir penggunaannya.
Rusia memang berencana untuk mengasingkan diri dari internet global. Peraturan Digital Economy National Program milik Rusia menyebutkan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet lokal akan berperan penting.
ISP lokal akan lebih diandalkan usai Rusia memutuskan hubungan dengan internet dunia. Seluruh lalu lintas pertukaran informasi akan dilakukan di dalam negeri tanpa melibatkan negara asing.
Landasan hukum yang mengatur VPN kelak merupakan wujud Indonesia sebagai negara hukum. Semua aspek kehidupan Indonesia memiliki dasar hukum.
Peluang Indonesia melarang 100 persen penggunaan VPN bisa dibilang sangat kecil. Namun, regulasi VPN tetap dibutuhkan dalam menghadapi era digitalisasi.
Kesadaran keamanan data yang dilakukan di negara maju seperti Rusia semestinya menjadi acuan Indonesia. Ancaman dunia siber perlu diwaspadai Indonesia dengan terus mengamati setiap perkembangannya.
Bogor, 16 Juni 2019