Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hadiah bagi Mereka Pelapor Korupsi

11 Oktober 2018   14:06 Diperbarui: 24 Mei 2019   17:35 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: news.detik.com

Kasus korupsi selalu menjadi ancaman bagi setiap negara secara global termasuk Indonesia. Berdasarkan laporan tahunan Transparansi Internasional 2017 yang rilis pada Februari 2018 lalu. Indeks persepsi korupsi dari Transparansi Internasional menggunakan skala 0-100 yang melibatkan 180 negara. Nilai 0 berarti paling korup sedangkan nilai 100 paling bersih. Peringkat pertama diraih oleh Selandia Baru dengan nilai 89. Sementara itu, juru kunci dipegang oleh Somalia dengan nilai 9.

Lalu diposisi berapakah Indonesia?

Tahun 2017 Indonesia harus puas berada di posisi 96. Di Asia Tenggara perolehan nilai Indonesia sama dengan Thailand yakni sebesar 37.

Peringkat Indonesia turun yang semula pada 2016 berada di posisi 90. Singapura berada di posisi 6 sebagai negara terbaik di Asia disusul Jepang diposisi kedua.

Sementara itu, posisi Indonesia berada dibawah Brunei Darussalam, Malaysia, bahkan Timor Leste.

Untuk mengurangi tingkat pidana korupsi, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September lalu mengatur bahwa pemerintah akan memberi imbalan bagi mereka yang melaporkan dugaan korupsi ke penegak hukum bila dirasa sesuai dengan fakta.

Adapun besar yang akan diperoleh maksimal Rp200 juta. Imbalan akan diperoleh maksimal 30 hari setelah pelaporan dan diterima aparat penegak hukum.

Laporan dibuat dalam bentuk tertulis yang mencantumkan identitas pelapor seperti fotokopi KTP dan uraian laporan yang ingin disampaikan kepada penegak hukum.

Namun dalam aturan itu belum disebutkan secara rinci bagaimana teknis pemberian imbalan dan akankah pelapor menerima bantuan hukum jika dugaan tersebut ternyata keliru. Perlindungan terhadap pelapor perlu dipertimbangkan karena bukan tidak mungkin pelapor akan diserang balik oleh tersangka. Kasus penganiayaan terhadap pelapor dugaan korupsi pernah terjadi beberapa kali.

Untuk itu perlu adanya jaminan keamanan dan keselamatan terhadap informan penegak hukum agar bukan malah penegak hukum yang 'dituntut balik' oleh pelapor karena menerima prilaku tidak semestinya dari tersangka.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK beberapa informasinya berasal dari laporan masyarakat. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah laporan terkait adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun