Polemik Wacana Anggaran Pendidikan Berbasis Pendapatan Negara: Analisis dan Reaksi Pihak-Pihak terkaitnya.
Kementerian Keuangan merencanakan perubahan sistem alokasi anggaran pendidikan dari basis belanja negara menjadi basis pendapatan negara. Namun, sejumlah pihak mengatakan bahwa cara ini dapat menyusutkan anggaran untuk pendidikan sekitar Rp.100-150 triliun. Fluktuasi anggaran pendidikan yang dijelaskan oleh koordinator nasional jaringan pemantau pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji anggaran pendidikan yang sekarang berbasis belanja negara sangat rentan terhadap fluktuasi.
Wacana perubahan basis alokasi anggaran pendidikan dari belanja menjadi pendapatan negara dianggap melanggar aturan kewajiban konstitusional, pada pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menetapkan bahwa negara harus memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan sebanyak 20% dari total belanja di APBN dan APBD. Direktur Executive Center of Economic and law studies (Celios), Bhima Yudistira juga menambahkan bahwa jika perubahan ini diterapkan dapat menimbulkan potensi penurunan anggaran pendidikan. Yang pada awalnya jumlah anggaran pendidikan Rp. 665 Triliun bisa turun menjadi sekitar Rp. 560,4 Triliun, hal ini dapat menimbulkan masalah baru karena dari anggaran semula saja masih banyak persoalan akibat kurangnya dana yang belum terselesaikan. Direktur institute for development of economies and finance (Indef), Eko Listiyanto berpendapat bahwa pemerintah disarankan untuk lebih menyoroti efektivitas dari pengelolaan anggaran daripada fokus hanya pada perubahan skema alokasi. Menurutnya evaluasi mendalam atas penggunaan anggaran pendidikan yang sekarang dapat memberikan hasil yang lebih optimal tanpa perlu mengubah basis alokasinya.
reaksi pihak-pihak terkait :
1.) Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengklaim bahwa porsi anggaran wajib untuk pendidikan yang sekarang ini yakni 20% justru dirasa masih belum mampu meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di wilayah indonesia.
2.) Ahli Ekonomi, seperti Eliza Mardian dari Core Indonesia menyarankan pemerintah untuk mengubah skema belanja dana pendidikan agar lebih efektif dan efisien. Karena dirasa anggaran pendidikan tak menyelesaikan persoalan yang ada meski sudah sesuai dengan undang-undang. Contohnya seperti persoalan guru honorer, fasilitas sekolah, dan kondisi lainnya.
Polemik wacana anggaran pendidikan berbasis pendapatan negara menunjukkan betapa kompleksnya isu-isu yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan prioritas pendidikan. Demi menjaga kualitas pendidikan yang optimal, pemerintah harus melakukan evaluasi yang mendalam atas efektivitas penggunaan anggaran pendidikan pada saat ini. Juga melakukan perubahan skema alokasi tanpa pertimbangan yang baik dan matang dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H