Mohon tunggu...
Alex Tampubolon
Alex Tampubolon Mohon Tunggu... -

Seorang yang selalu mengatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kontroversi Pembebasan Bersyarat Schapelle Corby

7 Februari 2014   16:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:04 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum penulis ke pembahasan tentang Pembebasan bersyarat Schapelle Corby maka alangkah baiknya kita mengetahui siapa sih Schapelle Corby itu, dan masalah hukum apa yang menjerat dia..? Siapa itu Schapelle Leigh Corby. Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004. Dalam tas Corby ditemukan ditemukan 4,2 Kg ganja yang menurut Corby bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas Bea Cukai di Bali. Ayah kandung Schapelle Corby, Michael Corby juga sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970 an. Proses Hukum Schapelle Leigh Corby. Pada tanggal 27 Mei 2005 Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadap nya yaitu kepemilikan 4,5 Kg ganja dan divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan juga didenda sebesar Rp. 100 Juta. Pada tanggal 20 Juli 2005 Pengadilan Negeri Denpasar membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2005 melalui putusan Kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, ini didasarkan bahwa narkotika yang diselundupkan tergolong kelas I yang berbahaya. Kemudian pada tahun 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Corby melalu Keppres No. 22/G tahun 2012, sehingga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Dan dalam kurun waktu 2006-2011 Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan. Grasi adalah Salah satu 5 hak yang dimiliki  Kepala Negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Per-Undang-undangan. sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 05 Tahun 2010 perubahan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.  Presiden dalam memberikan grasi memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi pada dasarnya merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan puusan kepada terpidana. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Kontroversi Pembebasan Bersyarat Schapelle Corby terpidana Narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir SYamsudin mengatakan Pembebasan Bersyarat utnuk Corby akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir. Corby termasuk dalam 1.700 tahanan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan rekomendasi yang disampaikan TIM PEngamat Pemasyarakatan (TPP) yang dibentuk Kemenhuk dan HAM.   Menteri Hukum dan HAM juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Corby terkait pemberian pembebasan bersyarat ini, Corrby berhak mendapatkan pembebasan bersayarat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Bila dibebaskan bersyarat, Corby juga harus teap di LAPAS Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015. dengan catatan, ia terus mendapatkan pengurangan hukuman 8 bulan setiap tahunnya. Sebagai catatan Pembebasan bersyarat ini dijamin oleh Kedutaan Besar Australia dan kakak iparnya di Bali. Jadi dia masih wajib lapor. Dia tidak serta merta kembali ke negara asalnya. Kesimpulannya adalah bahwa pembebasan bersyarat terhadap Corby ini tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik, sebab ini murni masalah hukum. Dan ini sudah ada aturannya ada ketentuannya. Ini adalah hal yg wajar, bukan hal yang luar biasa sama seperti halnya kalau kita memperjuangkan nasib WNI di luar negeri yang terlibat hukum. Semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan kepada kita semua. Sumber : wikipedia. Kompas.com. okezone.com news. hukumonline.com Penulis adalah seorang pengamat kebijakan publik, akun twitter @tampubolon_alex

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun