Mohon tunggu...
Alex nur r
Alex nur r Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ahli waris berbeda agama

21 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   11:57 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

AHLI WARIS BERBEDA AGAMA

Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemindahan kekayaan dan tanggungan yang dimiliki orang meninggal kepada orang yang berhak menerima warisan. Persoalan ahli waris berbeda agama dengan pewaris sering menjadi isu yang sensitif dalam pembagian warisan di Indonesia. Hal ini tidak hanya menyangkut hak hukum tetapi juga nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Hukum di Indonesia dalam konteks pembagian warisan untuk ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris memiliki aturan yang berbeda tergantung pada sistem hukum yang digunakan. Ada beberapa sistem hukum yang digunakan di Indonesia untuk pembagian warisan, yaitu hukum islam, hukum adat dan hukum perdata.

Dalam hukum islam 

Pembagian warisan dalam hukum islam berlaku bagi umat islam, Pembagian warisan dalam hukum islam diatur berdasarkan Al qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits yang menjadi landasan utama dalam hukum waris islam, yang mengatur hubungan antara ahli waris dan pewaris yang berbeda agama adalah "Seorang muslim tidak dapat mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir tidak dapat mewarisi dari seorang muslim" (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 171 huruf (c) KHI menyatakan bahwa "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris". Berdasrkan kedua dasar hukum tersebut ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak memiliki hak untuk mewarisi harta warisan.

Memang dalam hukum waris islam ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak memiliki hak untuk mewarisi harta warisan, tetapi pewaris dapat memberikan hartanya untuk ahli waris dengan cara menghibahkan hartanya semasa hidup. Hibah ini sah jika diberikan secara langsung dan disaksikan atau dicatat dalam akta notaris. Pewaris juga dapat memberikan wasiat untuk ahli waris berbeda agama, dengan Batasan maksimal sepertiga dari total harta warisan. Wasiat harus dibuat secara tertulis dan disahkan.

Dalam hukum adat     

              Hukum waris adat di Indonesia merupakan aturan tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun dan beragam di setiap daerah. Dalam hukum waris adat ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris memiliki ketentuan yang beragam karena sangat bergantung pada tradisi, budaya,norma dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat setempat. Hukum waris di Indonesia secara umum berfokus pada hubungan kekerabatan, tanpa memandang perbedaan agama. Namun, terdapat beberapa masyarakat adat yang masih kental tradisi agama tertentu dapat mengecualikan ahli waris yang berbeda agama.

Ada tiga sistem kekerabatan dalam hukum waris adat di Indonesia yang memengaruhi pembagian warisan. Yaitu, sistem patrilineal (warisan diberikan melalui garis keturunan laki-laki), sistem matrilineal (warisan diberikan melalui garis keturunan Perempuan), sistem parental (warisan dibagi rata kepada semua anak tanpa memandang gender.

Dalam hukum adat bali yang mengguakan sistem patrilineal, ahli waris laki-laki yang melanjutkan garis keturunan keluarga dianggap pewaris utama. Ahli waris yang berbeda agama dapat kehilangan haknya karena tidak lagi mengikuti tradisi leluhur yang berbasis agama hindu.             

Masyarakat Minangkabau mengikuti sistem matrilineal, ahli waris utamanya adalah Perempuan dari garis ibu. Untuk laki-laki baik seagama maupun berbeda agama, biasanya tidak memiliki hak waris atas tanah adat, tetapi masih dapat menerima harta pribadi pewaris. Perbedaan agama dapat menjadi kendala jika ahli waris dianggap keluar dari komunitas adat yang berbasis agama islam. 

Hukum waris adat yang menggunakan sistem parental adalah masyarakat jawa, warisan umumnya dibagikan secara merata kepada semua anak,  perbedaan agama biasanya tidak menjadi penghalang untuk menerima warisan karena fokusnya adalah pada hubungan darah dan kesepakatan keluarga. Proses pembagian dilakukan melalui musyawarah keluarga karena lebih fleksibel dalam menerima perbedaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun