Mohon tunggu...
Alex nur r
Alex nur r Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ahli waris berbeda agama

21 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   11:57 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika perbedaan agama menjadi penyebab konflik dalam pembagian warisan, proses penyelesaian yang dapat dilakukan dengan cara musyawarah keluarga. Musyawarah dengan keluarga menjadi Langkah yang paling utama dalam hukum adat. Semua pihak yang berkepentingan berkumpul untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Cara yang lain adalah melibatkan tokoh adat untuk menjadi mediator atau pihak yang memberikan Keputusan berdasarkan adat istiadat setempat. Keputusan tokoh adat pada umumnya dihormati oleh semua pihak karena dianggap mewakili norma masyarakat.  

Kedudukan ahli waris yang berbeda agama dalam hukum waris adat sangat tergantung pada norma dan tradisi yang dianut masyarakat setempat. Beberapa masyarakat adat cenderung fleksibel dan menerima perbedaan agama, sementara yang lain lebih ketat dalam menjalankan tradisi agama sebagai bagian dari adat.

Dalam hukum perdata

Hukum waris perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata) yang merupakan warisan hukum kolonial  Belanda. Sistem ini berlaku pada masyarakat non-muslim dan masyarakat yang tidak terikat dengan hukum adat. Hukum waris perdata mengatur tentang orang yang berhak menerima warisan, cara pembagian harta warisan, dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan warisan.

Dalam sistem hukum waris perdata di Indonesia ahli waris yang berbeda agama dengan pewarisnya tetap akan mendapatkan haknya sebagai ahli waris karena dalam pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa "yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun diluar nikah dan suami atau istri yang hidup terlama" dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa agama bisa menjadi faktor penghalang bagi ahli waris untuk menerima warisan selama ada hubungan darah, ahli waris akan tetap menerima warisan meskipun berbeda agama dengan pewaris.

Ada dua pewarisan dalam hukum waris perdata di Indonesia. Yang pertama adalah pewarisan tanpa wasiat (Ab Intestato), pewaris yang meninggal tanpa meninggalkan warisan, harta warisannya akan dibagi berdasarkan urutan golongan seperti yang telah diatur dalam hukum perdata. Dalam golongan satu ada anak-anak dan pasangan pewaris baik istri maupun suami, Dalam golongan dua ada orang tua pewaris dan saudara kandung, Dalam golongan ketiga ada kakek dan nenek, Dan yang terakhir dalam gologan keempat paman, bibi, sepupu, dan keluarga sedarah lainnya. Pewarisan dalam hukum waris perdata yang kedua adalah pewarisan dengan wasiat (Testamenter), pewaris yang meninggalkan surat wasiat hartanya akan dibagi sesuai denga isi wasiat tersebut, pewaris bebas memberikan harta warisannya kepada siapapun termasuk kepada ahli waris yang berbeda agama.

Ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tergantung pada sistem hukum waris yang digunakan. Dalam hukum waris islam ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak mendapat hak menerima warisan tetapi memberikan solusi melalui hibah atau dengan meninggalkan wasiat. Sedangkan dalam hukum waris perdata ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dapat menerima haknya sebagai pewaris untuk menerima harta warisan tanpa membedakan faktor agama. Dan yang terakhir dalam sistem hukum waris adat ahli waris yang berbeda dengan pewaris bisa mendapat haknya sebagai ahli waris untuk menerima harta warisan atau tidak tergantung pada tradisi daerah setempat

Sering terjadi sengketa dalam permasalah ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Agar tidak terjadi sengketa pewaris bisa membuat surat wasiat yang jelas melalui notaris dan pewaris juga bisa memberikan hibah kepada ahli waris yang berbeda agama dengannya. Hal-hal tersebut bisa dilakukan agar tidak terjadi konflik internal keluarga dan untuk memastikan agar hak setiap pihak tetap terjaga sesuai dengan hukum yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun