Mendirikan sebuah usaha bersama pasangan adalah impian banyak suami istri. Namun, ketika berbicara tentang mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan beberapa hal penting sebelum memulai. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUPT) menyatakan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah pasangan suami istri merupakan entitas yang sama atau berbeda? Untuk menjawab ini, kita perlu memahami bukan hanya dari UU Cipta Kerja, tapi juga harus memahami UU perkawinan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum pasangan suami istri. Simak penjelasan lebih lanjut!
Apa itu Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang diakui secara hukum, didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih. PT memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam mendirikan PT, kepastian hukum dan legalitas adalah kunci. Tanpa legalitas, usaha yang Anda jalankan mungkin tidak mendapatkan pengakuan sah dari negara dan bisa menghadapi berbagai masalah hukum di kemudian hari.
Suami Istri: Dua Orang atau Satu Entitas?
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih. Namun, bagaimana jika dua orang yang dimaksud adalah suami dan istri? Bukankah mereka adalah dua individu yang berbeda dan, oleh karena itu, memenuhi syarat?
Secara hukum, suami istri memang dua individu yang berbeda. Namun, dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, mereka juga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Apabila antara suami istri melakukan usaha yang sama, maka dapat dikatakan hal itu ibaratnya memindahkan uang dari kantong kiri ke kantong kanan.
Tantangan Hukum dalam Mendirikan PT untuk Pasangan Suami Istri
Di sinilah tantangan muncul. Meskipun secara teknis suami istri adalah dua orang, mereka sering kali dianggap sebagai satu entitas dalam hal kepemilikan harta selama perkawinan. Jika tidak ada perjanjian pranikah atau perjanjian pemisahan harta yang dibuat selama perkawinan, suami istri dianggap memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
Ini menjadi penting dalam konteks pendirian PT karena untuk mendirikan PT, diperlukan dua pihak yang berbeda secara hukum dan ekonomi. Tanpa pemisahan harta, suami istri mungkin tidak dianggap sebagai dua entitas terpisah, yang bisa menghambat proses pendirian PT.
Pembaharuan Hukum "Perjanjian Pranikah"