Mohon tunggu...
Alex Marten
Alex Marten Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi menulis dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pansus BLBI DPD RI Usul, Anak -Cucu Pengemplang BLBI Diblacklist

12 Juli 2023   07:16 Diperbarui: 12 Juli 2023   07:24 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin bersama Menko Polhukham, Mahfud MD/photo dok pribadi

JAKARTA-Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI karena tak kunjung kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.

Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pengemplang uang negara tersebut.

Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.

"Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di blacklis dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini," ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Dr. Mahfud MD di Jakarta,  Selasa, 11 Juli 2023.

Turut hadir dalam RDP ini adalah Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Prov. Sulawesi Selatan) , Fahira Idris, S.E., M.H. (Prov. DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya, SH., M.Kn. (Prov. Nusa Tenggara Barat) serta didampingi oleh Tim Ahli dan Sekretariat  DPD RI.

Selain memberikan sanksi berat,  Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI.

Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.

Menurutnya, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja  Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti.

"Oleh karena penyelesaian hak tagih atas dana BLBI belum juga berhasil secara optimal, sementara satgas BLBI hanya  bertugas hingga akhir tahun ini, maka DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI," terangnya.

Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun