Traficking/prostitusi dilakukan dengan menggunakan media sosial, ada yang bersifat terang-terangan dan ada yang bersifat terselubung.
Berdasarkan beberapa modus diatas, yang menjadi trending topic 2 bulan ini adalah penemuan mayat korban pembunuhan seorang PSK di rumah kos-kos an di Jakarta dengan korban Deudeuh dan pelaku Rio serta yang terbaru prostitusi artis AA dengan Mucikari RA.
Kasus traficking dengan menggunakan media ICT biasanya dilakukan dengan memanfaatkan sosial media yang telah terinstal pada gadget-gadget pengguna. Ada yang melalui Facebook, Twitter, Line, Kakao talk, dan BBM.
Kasus traficking/prostitusi dengan menggunakan media ICT/sosial media disini bukan untuk PSK kelas teri yang berjuang untuk memenuhi keperluan hidup keluarganya saja. Tapi sebaliknya kasus traficking/prostitusi disini adalah PSK Kelas Kakap yang melibatkan beberapa artis sebagai kliennya. Kalau PSK kelas teri boking sekali shorttime kisaran harga dari mulai 50 ribu s/d 1 juta saja. Beda dengan kelas kakap boking sekali shorttime kisaran 50 juta bahkan bisa mencapai 1 milyar.
Kasus-kasus ini terbongkar seakan-akan membuat suatu kehebohan dalam pengungkapan kasus yang sebenarnya merupakan kasus yang dianggap biasa saja. Selaku penegak hukum sebenarnya sudah banyak mengetahui informasi tersebut. Tapi tidak pernah mau mengungkap, karena yang melindungi bisnis ini juga sebagian oknum penegak hukum sendiri.
Setelah pengungkapan kasus ini yang harus kita benahi adalah, UU ITE harus perlu ditegakkan agar jangan lagi terjadi penyalahgunaan media ICT. ICT dikembangkan untuk kebaikan, bukan untuk menciptakan kriminalitas..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H