Mohon tunggu...
Pendidikan Artikel Utama

UN 2015

4 Mei 2015   01:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:24 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UN 2015 untuk tingkat SMP/Tsanawiyah akan segera dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2015 s/d 06 Mei 2015, sebelumnya juga sudah dilaksanakan UN tingkat SMA/SMK/Aliyah pada tanggal 13 s/d 15 April 2015 yang lalu. Siswa-siswi tingkat SMP akan mengikuti UN secara nasional. Menurut penuturan Mentri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Pak Anies Baswedan, bahwa UN 2015 bukan mutlak menjadi penentu kelulusan siswa. Sekolah yang berhak untuk menentukan kelulusan siswa berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. UN adalah pemetaan terhadap pencapaian pembelajaran pada daerah.

Kalaupun memang benar sekolah yang jadi penentu kelulusan siswa berarti tidak akan menjadi suatu momok yang menakutkan bagi siswa dalam mengahadapi UN tahun ini. Yang menjadi sorotan penting bagi kita adalah, berarti dapat dikatakan sekolah dapat berbuat dengan segala cara untuk menentukan tingkat kelulusan siswa hingga mencapai 100%.

Sekolah saat ini sudah dicampuri urusan politik, dimana sekolah dan daerah otonomi akan selalu mengedepankan kuantitas lulusan dari pada kualitas lulusannya untuk mengejar yang namanya prestise. Mulai dari tingkat pimpinan daerah sudah melakukan penekanan kepada Kepala SKPD terkait (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar dapat mencapai kelulusan 100%. Demikian Kepala SKPD akan melakukan penekanan kepada Kepala Sekolah dan juga Kepala Sekolah akan menekan guru dan panitia untuk melakukan segala cara demi suksesnya UN tersebut dan kelulusan 100%.

Yang menjadi pertanyaan kita adalah :

1. Dapatkan pelaksanaan UN kali ini transparan, jujur dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya?

2. Dapatkah Guru Pengawas Silang menerapkan pengawasan yang sesuai dengan POS(Prosedur Operasional Standar) yang telah dibuat BNSP?

3. Apakah dalam pengawasan UN Guru Pengawas Silang dilindungi haknya dalam pembelaaan hukum ketika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan UN sesuai dengan Fakta Integritas POS UN yang ditandatanganinya?

dari ketiga pertanyaan ini apa yang dapat kita ambil kesimpulan???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun