Mohon tunggu...
Money

Pentingnya Memiliki Asuransi Jiwa

7 September 2015   17:46 Diperbarui: 7 September 2015   18:04 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negara Indonesia adalah negara yang sedang berkembang. Hal ini memberikan peluang bagi pihak asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dampak dari investasi asing itu antara lain adanya produk luar negeri yang sekarang banyak ditawarkan di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu daya tarik untuk menarik perhatian masyarakat untuk berbelanja yang pada akhirnya menimbulkan sikap konsumerisme pada masyarakat Indonesia. Sikap konsumerisme inilah yang membuat masyarakat Indonesia menjadi segan untuk menabung.


Meski pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan menabung sejak dini namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya menabung dan cenderung lebih suka hidup ‘boros’. Masyarakat masih belum sadar akan pentingnya menabung. Masyarakat masih banyak yang belum bisa menentukan cara menabung yang lebih menguntungkan. Banyak dari mereka yang lebih memilih untuk menabung di bank.


Resiko di masa datang dapat terjadi kepada siapa saja misalnya resiko kematian, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan di masa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran atau resiko lainnya, maka diperlukan wadah yang mau menanggung resiko tersebut. Dan wadah tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa yang mau menanggung resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha khususnya asuransi jiwa yang mampu memberikan perlindungan terhadap resiko pada jiwa seseorang yang menjadi tertanggung selama masa asuransi.

Manfaat perlindungan jiwa ini adalah sebagai jaminan kepastian terhadap tertanggung dan keluarga dalam menghadapi berbagai resiko kehidupan seperti sakit kritis, cacat, dan meninggal. Ketika dalam resiko tersebut, maka manfaat dari produk asuransi pasti akan tetap menjamin memberikan seluruh manfaat dana pendidikan, dana pensiun maupun santunan meninggal yang direncanakan tanpa harus melanjutkan pembayaran preminya.


Sebenarnya, apa itu asuransi? Asuransi merupakan suatu sistem atau tindakan untuk melimpahkan, mengalihkan, atau mentransfer risiko yang ditanggung kepada pihak lain dengan syarat melakukan pembayaran premi dalam rentang waktu tertentu secara teratur sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan terhadap risiko yang dimungkinkan terjadi di masa depan seiring dengan ketidakpastian itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 12 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Secara garis besar, asuransi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, asuransi kehilangan dan kerusakan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit. Sedangkan asuransi jiwa meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa kredit. Unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi, antara lain adalah subjek hukum (penanggung dan tertanggung), persetujuan bebas antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah asuransi (tertanggung), tujuan yang hendak dicapai, risiko dan premi, evenmen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian, syarat-syarat yang berlaku, serta polis asuransi.


Lalu, apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa? Asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan erat dengan jiwa seseorang. Jenis asuransi ini berpijak pada UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang menyebutkan bahwa hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan izin usaha dari menteri keuangan yang bisa melaksanakan kegiatan berupa pertanggungan jiwa. Asuransi jiwa menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial, baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung contohnya kematian atau cacat, sedangkan tidak langsung contohnya biaya pengobatan atau kehilangan pekerjaan.


Sebenarnya memiliki asuransi jiwa tidak menjadi kewajiban bagi keluarga. Namun ada baiknya jika keluarga memiliki asuransi jiwa sebagai jaminan hidup masyarakat dan keluarga secara finansial sehingga dapat mendapatkan bantuan dana ketika mengalami masa-masa sulit saat menghadapi berbagai resiko kehidupan dikemudian hari.


Sebagai contoh, bayangkan apabila didalam sebuah keluarga, orangtua mengalami kecelakaan dan akhirnya meninggal dunia sedangkan keluarga itu sama sekali tidak memiliki asuransi jiwa. Yang terjadi adalah anak-anak mereka akan merasa bingung harus berbuat apa untuk tetap membiayai hidup mereka. Aman apabila mereka dibiayai oleh anggota keluarga yang masih ada lainnya. Tapi apabila keluarga itu merupakan keluarga yang tidak mampu, hal apa yang dapat dilakukan? Dengan memiliki asuransi jiwa ini, pasti anak-anak yang ditinggal oleh orangtuanya itu akan merasa lebih tenang karena hidupnya akan ditanggung oleh asuransi jiwa yang dimiliki keluarga itu sehingga tidak perlu khawatir untuk memikirkan biaya yang harus dikeluarkan untuk melanjutkan pendidikan dan sebagainya.


Jadi, saran dari penulis adalah agar orang tua lebih memahami manfaat asuransi jiwa dikarenakan asuransi ini memiliki manfaat yang bagus. Asuransi jiwa ini sangat dianjurkan pada orang tua yang masih produktif dan merupakan salah satu tulang punggung keluarga. Memang, pentingnya asuransi biasanya baru disadari saat sudah terjadi sesuatu. Oleh karena itu, sebelum terlambat, segeralah sediakan diri untuk melindungi keluarga tercinta dengan memiliki asuransi jiwa yang dapat memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan erat dengan jiwa seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun