Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap layanan publik di Polresta Malang Kota pada Selasa, 30 Juli 2024. Penilaian ini mencakup layanan seperti SPKT, SKCK, Siwas, dan Satpas SIM. Kegiatan ini dipimpin oleh Achmad Khoiruddin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Evaluasi ini bertujuan memastikan layanan publik mematuhi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang menggunakan layanan dilokasi. Mereka memeriksa dokumen administrasi utama di SPKT dan mengamati pengurusan SKCK serta perizinan keramaian di kantor layanan terpadu satu pintu. Achmad Khoiruddin menyatakan bahwa evaluasi ini akan diumumkan pada bulan November dan diserahkan kepada Kapolri untuk evaluasi lebih lanjut. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, berharap evaluasi ini mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H