Polisi terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Terbaru, Pengacara dan keluarga pelaku diduga mendatangi saksi dalam persidangan untuk memepngaruhi kesaksian mereka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap bahwa saksi-saksi tersebut diminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta. Bahkan, para saksi sempat ditawari sejumlah uang agar tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Pengadilan Negri Kota Cirebon telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun. Polisi kemudian berhasil mengungkap bahwa pasangan tersebut merupakan korban pembunuhan dan menangkap para pelaku.
Para terdakwa diadili di Pengadilan Negri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati, tetapi majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi para pelaku. Fakta baru yang diungkap polisi terkait upaya mempengaruhi saksi menambah dimensi baru dalam kasus ini, menunjukan upaya sistematis dari pihak pelaku untuk menghindari hukuman.