Mohon tunggu...
Adriyans jusa
Adriyans jusa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan data sience

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polri, Saksi Kasus Vina Diiming-imingi Uang Agar Bungkam Soal Fakta di Sidang

20 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 20 Juni 2024   13:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Pribadi 

Polisi terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Terbaru, Pengacara dan keluarga pelaku diduga mendatangi saksi dalam persidangan untuk memepngaruhi kesaksian mereka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap bahwa saksi-saksi tersebut diminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta. Bahkan, para saksi sempat ditawari sejumlah uang agar tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya.

Pengadilan Negri Kota Cirebon telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun. Polisi kemudian berhasil mengungkap bahwa pasangan tersebut merupakan korban pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para terdakwa diadili di Pengadilan Negri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati, tetapi majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi para pelaku. Fakta baru yang diungkap polisi terkait upaya mempengaruhi saksi menambah dimensi baru dalam kasus ini, menunjukan upaya sistematis dari pihak pelaku untuk menghindari hukuman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun