Mohon tunggu...
Adriyans jusa
Adriyans jusa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan data sience

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pelaku Ditangkap dengan 1,3 Sabu !

12 Juni 2024   21:49 Diperbarui: 12 Juni 2024   21:54 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap jaringan narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas di Kendari. Dalam konferensi pers pada 11 Juni 2024, Ditresnaskoba memaparkan penangkapan 5 tersangka inisial IM, AA, AD, dan AW dengan Barang Bukti sabu seberat 1.350,14 Gram. " Para pelaku tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas intruksi dari dalam lapas, " ungkap AKBP Ardiyanto Tadjo Baskoro, didampingi Kadib Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Menurut AKBP Ardiyanto jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi dari Aceh,  Jakarta,  Makassar,  hingga Kediri. Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut. "Keberhasilan pengungkapan merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra, " tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. Mereka diduga telah menjalankan operasi distribusi narkoba selama beberapa bulan terakhir, memanfaatkan jaringan komunikasi canggih untuk menghindari deteksi pihak berwenang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun