Mohon tunggu...
Adriyans jusa
Adriyans jusa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan data sience

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Revisi UU Polri Usia Pensiun 48 ke 60 Dikaji, Kadiv Humas Polri Suarakan Kepentingan Pengabdian Masyarakat

31 Mei 2024   18:00 Diperbarui: 31 Mei 2024   18:11 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Humas Polri,Irjen Pol Sandi Nugroho,memberikan tanggapannya terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.Menurutnya revisi tersebut khususnya peningkatan usia dari 48 menjadi 60 tahun,merupakan upaya memperpanjang masa pengabdian anggota Polri terhadap masyarakat,bangsa,dan negara.Sandi menjelaskan bahwa revisi ini akan memotivasi anggota Kepolisian untuk bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Meskipun revisi UU masi dalam proses DPR RI dan belum sampai ke Presiden,Sandi menjelaskan bahwa penambahan usia telah didasarkan pada survei dan kajian yang dilakukan.Dia juga menekan undang-undang Kepolisian sudah komprehensif,dan yang sedang dibahas saat ini adalah terkait usia pensiun,namun masalah lain seperti penambahan bidang pajak,siber,dan kedaulatan masih belum dibahas secara menyeluruh.

Sebelumnya,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI agar sejalan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi sebelumnya,namun revisi tersebut tertunda hingga masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024 karena pelaksanaan Pemilu tahun 2024.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun