Mohon tunggu...
Adriyans jusa
Adriyans jusa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan data sience

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuasa Hukum BA dukung Inisiatif Praperadilan Anandira Lebih dari Sekadar Opini Publik

19 April 2024   00:52 Diperbarui: 19 April 2024   00:53 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BA seorang publik figur,Dituduh berselingkuh dengan suami Anandira. Pengacara BA, Ahmad Ramzy Ba'abud mendukung upaya praperadilan yang didukung oleh tim hukum Anandira di PN Denpasar. Menurutnya, pendekatan ini lebih baik daripada mempengaruhi opini publik dengan menyebut Anandira sebagai korban kriminalisasi.

Ahmad menekankan bahwa hak tersangka dilindungi oleh undang-undang dan proses hukum harus dihormati. Dia juga mengatakan bahwa kasus Anandira tidak ada hubungan nya dengan tuduhan yang telah diajukan oleh Kapolresta Malang.

Ahmad mengklarifikasi bahwa upaya hukum terhadap Anandira adalah insiatif BA dan tidak melibatkan intervensi dari petugas polisi. Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perselisihan antara  BA dan Kapolresta Malang, yang sebaliknya menjadi korban dalam kasus tersebut.

Permohonan praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Anandira bermula dari dugaan penyebaran informasi yang palsu di media sosial. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun