Mohon tunggu...
Alexander BayuarsaNarresputra
Alexander BayuarsaNarresputra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Amerika Serikat dan Hukuman Mati

19 Mei 2024   00:13 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:32 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

180 orang sudah dibebaskan dari hukuman mati sejak tahun 1973 di Amerika Serikat. Dalam waktu yang sama, lebih dari 1500 orang sudah dieksekusi. Hal ini berarti untuk setiap 8,3 eksekusi, seseorang seharusnya tidak pernah terpidana mati. Aman untuk mengasumsikan bahwa manusia sudah mengenal hukuman mati selama manusia mengenal konsep hukuman itu sendiri. Adanya bukti yang menunjukan bahwa hal ini setidaknya sudah mulai dipraktikan sejak awal tercatatnya sejarah, dengan metode seperti hukuman gantung masih dipraktikkan di beberapa bagian dunia. Sebelumnya, sudah banyak yang berargumen pro dan kontra terhadap hukuman mati, tetapi realitanya tetap sama. Praktik hukuman mati tetap dilakukan, walau memiliki tingkat salah vonis yang sangat tinggi untuk suatu aksi yang memiliki konsekuensi abadi. Maka karena itu, saya berargumen bahwa hukuman mati tidak efektif karena memiliki jumlah salah vonis yang tinggi, bukan merupakan pencegah kejahatan yang memiliki unsur kekerasan, dan biaya yang tinggi dan meningkat.

Kesalahan vonis akan selalu ada asalkan ada penghakiman. Namun, hukuman mati memiliki tingkat positif palsu yang mengkhawatirkan untuk hukuman dengan konsekuensi permanen. Diskresi hakim dan juri akan selalu memainkan peran dalam penentuan vonis, tetapi seorang pengacara berkelas akan memainkan peran lebih besar dalam penentuan vonis. Namun, pengacara berkelas biasa juga datang dengan biaya kelas atas sehingga membuat terdakwa yang memiliki latar belakang ekonomi rendah tidak dapat menggunakan kualitas pembelaan yang sama. Hal ini akan menyebabkan lebih banyak vonis mati untuk terdakwa yang bersal dari proletariat dibandingkan dengan yang berasal dari kelas sosialita. Hal ini terceminkan oleh data yang dikeluarkan The International Federation of Human Rights yang menyatakan 95% orang yang terpidana mati di Amerika Serikat berasal dari latar belakang sosio-ekonomi yang berkekurangan. Selebihnya, data yang dikeluarkan oleh Death Penalty Information Center mengenai jumlah eksekusi per jumlah orang yang seharusnya tidak pernah terpidana mati (8,3) juga mengindikasi bahwa hukuman mati di Amerika Serikat memiliki bias yang berdampak pada jumlah salah vonis.

Argumen lain yang dapat diajukan untuk menentang hukuman mati adalah efektivitasnya sebagai pencegah kejahatan yang memiliki unsur kekerasan tidak lebih baik daripada hukuman penjara seumur hidup. "The Case Against The Death Penalty" oleh ACLU menyatakan bahwa sebagian besar kejahatan dengan kekerasan terjadi dalam dua kondisi: (1) direncanakan sebelumnya, dan (2) crime of passion. Kejahatan yang direncanakan mempunyai pelaku yang mengira dirinya tidak akan tertangkap sehingga tidak terpengaruh oleh ancaman hukuman, sedangkan kejahatan yang terjadi dalam kondisi crime of passion seperti dibawah pengaruh narkoba dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai kesadaran penuh. Oleh karena itu, tidak dapat memahami besarnya hukuman yang mungkin terjadi sehingga juga tidak terpengaruh oleh ancaman hukuman. Selebihnya, jika kita berasumsi bahwa ancaman hukuman berat sudah cukup untuk mencegah terjadinya kejahatan maka ancaman hukuman penjara seumur hidup seharusnya sebanding dengan ancaman hukuman mati bagi orang rasional.

Faktor lain yang menentang hukuman mati adalah biaya yang tinggi dan terus meningkat. Menurut Death Penalty Information Center rata-rata waktu yang dihabiskan terpidana mati hingga tanggal eksekusi ditetapkan mendekati 19 tahun di Amerika Serikat dengan tren yang meningkat. Dana yang akan dikeluarkan tidak hanya berada pada biaya untuk menampung napi, tetapi juga termasuk biaya untuk pengadilan, pengadilan ulang (bila ada), dan biaya untuk eksekusinya sendiri. Selebihnya, bila waktu penampungan napi terus meningkat biaya juga akan terus meningkat secara proporsional; biaya yang akan diambil dari penghasilan pembayar pajak digunakan untuk sesuatu yang belum tentu memiliki dampak positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun