Negara menurut saya adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi bahwa kekuasaan baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya set up oleh pemerintah di daerah. Negara juga merupakan daerah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Menurut opini saya,
Dibentuknya beberapa lembaga untuk membantu pemimpin agar dapat dengan cepat menemukan titik terang jika di temukan masalah dan sebagai narasumber antara pemimpin dan rakyat untuk berdiskusi.Rakyat dan pemimpin mengemban tugas masing masing serta memprioritaskan agar wilayah yang sudah di miliki bertambah bukannya berkurang. Saling memotivasi dan bekerjasama antara rakyat dan pemimpin itu adalah sebuah negara yang saya kehendaki agar tidak saling merugikan namun bisa saling menguntungkan, dan dapat menjadikan pancasila sebagai ideologi dalam negara tersebut dan UUD 1945 sebagai sumber hukum Negara, dimana pemimpin dan rakyat bisa bekerjasama dan merasa saling membutuhkan itu negara yang saya kehendaki.
Sebagai negara kepulauan terbesar dunia, posisi geografis Indonesia membentang pada koordinat 6 LU -- 11.08' LS dan 95 BT -- 141.45' BT dan terletak di antara dua benua, Asia di utara, Australia di Selatan, dan dua samudera yaitu Hindia/Indonesia di barat dan Pasifik di timur. Dalam perspektif geopolitik, bentangan posisi geografis ini tentu saja menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki bargaining power dan bargaining position strategis dalam percaturan dan hubungan antar bangsa, baik dalam lingkup kawasan maupun global. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa ruang merupakan inti dari geopolitik karena di sana merupakan wadah dinamika politik dan militer
Penguasaan ruang secara de facto dan de jure merupakan legitimasi dari kekuasaan politik. Bertambahnya ruang negara atau berkurangnya ruang negara oleh berbagai jenis sebab, selalu dikaitkan dengan kehormatan dan kedaulatan negara dan bangsa (Sunardi, 2000, 33 -- 35). Sementara itu, hubungan antar bangsa senantiasa diwarnai oleh kompetisi dan kerjasama. Dalam hubungan tersebut, setiap bangsa berupaya untuk mencapai dan mengamankan kepentingan nasionalnya menggunakan semua instrumen kekuatan nasional dimilikinya.
Kesimpulan ,
Negara butuh pemimpin yang bisa mensejahterakan rakyatanya serta dapat menjadikan pancasila sebagai ideologi dan undang undang dasar 1945 sebagai sumber hukum utama , serta dapat memungkinkan agar setiap warga negara mendapatkan haknya serta mendapat keadilan yang sama rata tanpa harus di pilih pilih karena sejatinya rakyat adalah rakyat tidak ada yang perlu dibedakan, dan pemerintahan pemimpin pun harus bisa membuat rakyat merasa puas , dan rakyat pun harus bisa bijaksana dan selalu mematuhi peraturan peraturan yang ada karena pemimpin juga butuh dorongan dari rakyatnya agar dapat menjadikan negara tersebut negara maju dan berkembang serta di akui semua negara, karena negara maju dan berkembang adalah negara dambaan banyak orang dan untuk menjadikannya nyata perlu adanya kerjasama yang baik dari perintah dan rakyatnya langsung. Doktrin dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia tersebut secara tersirat mencerminkan pandangan bangsa Indonesia tentang konsep perang dan damai, yakni "Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan". Oleh karenanya, bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan, permusuhan dan ekspansionisme. Indonesia mengembangkan dan menyelenggarakan sistem pertahanan negaranya dalam nuansa keterbukaan, yang merupakan perwujudan prinsip cinta damai dan ingin hidup berdampingan secara harmonis dengan negara-negara lain.
ALEXANDER SAMUEL
MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS
17 AGUSTUS 1945 SURABAYA