Mohon tunggu...
andy lesmana
andy lesmana Mohon Tunggu... -

Just writing and trying be a professional writer in my dreams...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Testimonium De Auditu

19 Oktober 2013   22:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:18 6072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Testimonium de Auditu, de audituverklaring atau hearsay evidence (Inggris) berasal dari “tesmonium” yang berarti 1. (getuigenis) kesaksian, penyaksian, keterangan; 2. (getuigschift) surat keterangan, sedangkan “tesmonium de auditu” adalah keterangan yang hanya dari mendengar saja, penyaksian menurut kata orang, keterangan tangan kedua (Lihat Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda Indonesia, hlm. 418) Wikipedia menyebutnya sebagai kesaksian berdasarkan desas-desus.

Apakah testimonium de auditu dapat menjadi alat bukti yang sah, baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara atau bahkan berperkara di Mahkamah Konstitusi? Pasal 185 Ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP menyatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan, “Dalam keterangan saksi tidak termasuk yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu”. Oleh karenanya ketentuan KUHAP tidak menempatkan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah.

R. Soesilo dalam Teknik Berita Acara (Proses Perbal) Ilmu Bukti dan Laporan, yang diterbitkan Politeia Bogor, 1980, juga menyatakan bahwa kesaksian harus didengar dilihat dan dialami sendiri disertai alasan-alasan pengetahuannya. Kesaksian yang hanya berdasarkan cerita orang lain atau hanya merupakan kesimpulan saja dari saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri saja tidak cukup. Selanjutnya untuk dianggap sah harus dikemukakan di depan persidangan pengadilan, bukan di hadapan polisi, jaksa, kecuali ditentukan UU lain, serta saksi tersebut harus disumpah terlebih dahulu.

Namun, atas kesaksian yang hanya berdasarkan orang lain, menurut Andi Hamzah (2008) perlu didengar keterangannya oleh hakim, walaupun tidak memiliki nilai sebagai alat bukti melalui pengamatan hakim, mungkin melalui alat bukti petunjuk, yang penilaiannya diserahkan kepada hakim. Wirjono (1967) juga memandang demikian, bahwa kesaksian tersebut tidak selalu dapat dikesampingkan dan mungkin mendengar peristiwa orang lain berguna untuk penyusunan suatu rangkaian pembuktian terhadap terdakwa.

Dari yurisprudensi yang pernah ada di Indonesia tidak dapat dirumuskan secara jelas kesaksian de auditu diterima atau tidaknya, tetapi tergantung dari kenyataan-kenyataan kasus per kasus. Beberapa putusan menunjukkan kesaksian de auditu diterima juga baik dalam putusan sebelum kemerdekaan Indonesia, maupun setelah kemerdekaan. Sedangkan di Belanda juga, terjadi hal yang sama bahwa kesksian terebut tidak diterima, tetapi dalam beberapa kasus diterima. Mr. S Amien menunjukkan penyimpangan tersebut dalam Putusan H.R. 20 Desember 1926 (W. 11601, N.J. 1927, 85) dengan memberikan daya bukti kesaksian yang hanya berasal orang lain.

Sedangkan terkait perkara perdata, pada dasarnya berlaku hal yang sama. Pasal 1907 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian. (Sv. 377; IR. 171, 301; RBg. 308.)” Namun, dalam perkembangan putusan kesaksian bentuk tersebut dapat digunakan sebagai pesangkaan hakim, sebagaimana putusan MA No.308/Pdt/1959, menyatakan testimonium tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi dapat digunakan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), dan persangkaan itu dapat digunakan dasar untuk membuktikan sesuatu. Bahkan dalam praktik Pengadilan Agama yang memiliki banyak kekhususan disamping pengadilan perdata, kesaksian de auditu atau yang disebut saksi istifadhoh, banyak digunakan saksi keluarga dan tidak harus mengetahui secara langsung peristiwa yang didalilkan.

Untuk perkara sengketa tata usaha negara yang diadili Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berlaku hal yang sama. Pasal 104 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa, “Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri”

Dalam persidangan di MK, Pasal 36 (1) UU MK menyatakan bahwa alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. MK menentukan sah tidaknya alat bukti dalam persidangan.Kemudian bahwa dalam pemeriksaan persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang digunakan. Saksi tersebut dapat diajukan para pihak dengan dibawah sumpah atau janji.

Mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah, sesuai buku Panduan Teknis Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (2011), bahwa saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses penghitungan suara yang diperselisihkan. Saksi tersebut antara lain: saksi resmi peserta Pemilukada, saksi pemantau Pemilukada, Panitia Pengawas Pemilu dan kepolisian.

Pengertian saksi sendiri pernah diuji materinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Saksi” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, menurut Mahkamah, pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Pengertian saksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP memberikan pembatasan bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya karena frasa “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat diajukan sebagai saksi yang menguntungkan. Padahal, konteks pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana tertentu; melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi.

Dalam konteks pembuktian apakah tindak pidana benar-benar terjadi dan apakah tersangka/ terdakwa benar-benar benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi penting, meskipun hanya testimonium de auditu. Perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP tidak meliputi pengertian saksi alibi, dan secara umum mengingkari pula keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi tersangka atau terdakwa, antara lain, saksi yang kesaksiannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi kesaksian saksi-saksi sebelumnya.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, arti penting saksi bukan terletak pada kesaksian mengalami sendiri, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses terkait dengan permasalahan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah saksi yang diajukan tersangka atau terdakwa memiliki relevansi dengan sangkaan atau dakwaan, Penyidik tidak dibenarkan menilai keterangan ahli dan/atau saksi yang menguntungkan tersangka atau terdakwa, sebelum benar-benar memanggil dan memeriksa ahli dan/atau saksi yang bersangkutan. Kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka tidak berpasangan dengan kewenangan penyidik untuk menilai apakah saksi yang diajukan memiliki relevansi atau tidak dengan perkara pidana yang disangkakan, sebelum saksi dimaksud dipanggil dan diperiksa (didengarkan kesaksiannya). Begitu pula dengan kewenangan jaksa penuntut umum dan hakim adalah sama dengan kepolisian.

Menurut Mahkamah, pengaturan atau pengertian saksi dalam KUHAP, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menimbulkan pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Ketentuan yang multitafsir dalam hukum acara pidana dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga negara, karena dalam hukum acara pidana berhadapan antara penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dengan tersangka atau terdakwa yang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Majalah Konstitusi, Miftakhul Huda, Desember 2011.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun