BARESKRIM POLRI berhasil menindak 905 kasus perjudian di seluruh wilayah di Indonesia, sepanjang awal Januari 2022 hingga 23 Mei 2022.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi internal Robinopsnal Bareskrim Polri. Di rentang waktu tersebut, Polri menindak kasus perjudian paling banyak di bulan April yaitu 317 perkara.
Perjudian menjadi atensi sehingga Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021. Perintah pemberantasan perjudian diperintahkan kepada seluruh Kapolda
Perjudian adalah sebuah kegiatan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Umumnya, kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka.
Dalam KUHP Pasal 303, pihak yang menawarkan permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pihak yang ikut bermain judi di jalan umum maupun pinggir jalan, tanpa izin pihak berwenang, dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
jadi inti daripada kasus ini kita sebagai warga negara pun harus ikut andil dalam masalah ini sebagaimana kita menjaga lingkungan kita agar bersih dalam perbuatan tersebut , maka daripada itu sedikit demi sedikit warga / masyarakat jangan takut untuk bertindak karna dalam hukum pun sudah ada .Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H