Mohon tunggu...
Aldy Mubaraq
Aldy Mubaraq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aldy

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Riba dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

3 Juni 2024   20:30 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:34 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mirror.mui.or.id/

Riba dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Riba merupakan salah satu konsep kunci dalam hukum ekonomi syariah yang mendapatkan perhatian khusus. Secara etimologi, riba berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam konteks ekonomi, riba merujuk pada setiap tambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau tidak adil dalam transaksi keuangan.

Pengertian Riba 

Riba adalah praktik pengambilan tambahan atas pinjaman pokok, baik dalam bentuk bunga uang atau barang, yang dikenakan pada transaksi utang piutang. Riba dalam Islam dilarang keras karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan yang merugikan pihak yang berhutang. 

Jenis-jenis riba

  • Riba Fadhl: Tambahan yang diambil dalam pertukaran barang sejenis dengan kuantitas yang berbeda. Contohnya, menukar 1 kg emas dengan 1,2 kg emas. 
  • Riba Nasi’ah: Tambahan yang dikenakan pada penundaan pembayaran utang. Contohnya, memberikan pinjaman uang dengan syarat harus mengembalikan lebih dari jumlah yang dipinjam setelah jangka waktu tertentu. 

Larangan riba dalam Al-Qur'an dan Hadis 

  •  "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali 'Imran: 130) 
  • "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS. Al-Baqarah: 275) 
  • Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam (ditukar) dengan yang sama, serupa, dan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim) 

Solusi syariah terhadap riba

  • Akad Syariah: Menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah yang menghindari unsur riba. 
  • Perbankan Syariah: Lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, yang tidak mengenakan bunga tetapi menggunakan sistem bagi hasil. 
  • Pembiayaan Mikro Syariah: Menyediakan pinjaman mikro tanpa riba kepada pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha mereka.

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari penjelasan diatas, dimana Riba merupakan konsep yang dilarang keras dalam hukum ekonomi syariah karena dampak negatifnya yang besar terhadap individu dan masyarakat. Hukum Islam menawarkan berbagai solusi yang adil dan berkeadilan untuk menggantikan sistem riba dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun