Sepanjang hari tadi kita selalu disuguh kan berita tentang aksi demo atau mogok yang dilakukan para dokter di Indonesia. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai solidaritas terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG beserta dua koleganya. Sebagian dokter menganggap vonis tersebut sebagai tindakan kriminalisasi. Seperti diwartakan portal berita Kompas.com, dr Ayu sudah dijebloskan ke Rutan Malendeng, Manado, untuk 10 bulan ke depan. Putusan MA itu membatalkan vonis Pengadilan Negeri Manado yang sebelumnya membebaskan terdakwa. Putusan itu terkait dengan pasien bernama Siska Makatey yang meninggal dunia saat menjalani operasi darurat kelahiran atau cito secsio sesaria. Jauh dari hiruk pikuk ibu kota, bergeser ke timur Indonesia Paji Djera (26), warga Desa Kilimbatu, Kecamatan Pandawai, Sumba Timur, terpaksa melahirkan di toilet Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini terjadi lantaran dokter dan petugas medis dikabarkan ikut dalam aksi demo solidaritas atas penahanan dr Ayu, dokter di Manado. Hal ini disebabkan tidak ada satu petugas kesehatan yang siap membantu para pasien di lokasi itu sejak pagi hari. Objektiv dalam menilai dua ihwal diatas dapat diambil hukum sebab akibat, yang mana dengan adanya mogok besar-besaran para dokter di Indonesia ini bisa berakibat membahayakan ke hidupan bangsa. Terjadi banyak pro dan kontra terbukti di Linimasa Twitter, Rabu (27/11/2013), dipenuhi kicauan terkait kabar aksi mogok yang dilakukan para dokter di Indonesia. Dokter juga manusia, manusia ada alpa nya, manusia bukan malaikat yang kebal hukum. Kalau ada kelalaian baik di sengaja atau tidak kan juga ada hukum nya? serahkan pada pihak yang berwenang (pengadilan) menentukan tingkat kesalahan nya. Seperti kelalaian membuat hilang nya nyawa seseorang baik dalam kasus tabrakan atau semacam nya. Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaningmenilai wajar adanya aksi solidaritas dokter pada hari ini. Namun, ia mengingatkan bahwa profesi dokter tidak kebal hukum."Kalau sebagai solidaritas oke, seperti buruh ketika satu temannya di rumahkan turun ke jalan. Tapi bukan berarti juga dokter kebal hukum semua. Kita tahu dalam UUD, semua rakyat sama dimata hukum," Ribka mengingatkan dalam aturan undang-undang yang mencantumkan kedaulatan pasien. Terkadang, kata Ribka, dokter tidak membacanya. Begitu pula pasien. "Itu tidak bertentangan dengan sumpah dokter. Tapi kalau dokter sudah maksimal dan pasien meninggal itu tidak bisa ditindak secara hukum. Kalau minta uang dan berbelit-belit mengakibatkan kematian itu bisa dituntut dan salah," tuturnya. Dalam kesempatan itu, Ribka juga menjelaskan pada pasal 32 di UU kesehatan mengatakan bahwa RS tidak boleh menolak pasien. "Dan itu tidak bertentangan dengan sumpah dokter. Hipokrates mengutamakan perikemanusiaan. Ga bolehlah dari sisi apapun, tapi kalau seorang dokter sudah melakukan secara legal dan akhirnya meninggal, dan melakukan dengan sebaik-baiknya jangan dibegitukan," katanya. Menurut Ribka, peristiwa yang menimpa dokter Ayu bisa menjadi peringatan bagi para dokter. Ia kembali mengingatkan agar rumah sakit tidak meminta uang saat pasien baru datang. "Tidak boleh minta uang di depan. Itu ada pasal 190 ada sangsi lho, apabila gara-gara penolakan itu dia meninggal, 10 tahun dan Rp1miliar. itu saja rakyat engga tahu, makanya dulu kita bikin UU kesehatan periode lalu maka itu ada sangsi. Supaya engga main-main, kan penting juga ada kedaulatan dan hak pasien. Saya dokter, tapi tidak semua pasien jadi dokter," ujarnya. Kembali ke ke kasus sumba timur, bahwa disini terjadi kesalahan besar yang mana tidak ada nya dokter jaga yang menangani kasus emergency, yang bisa ber akibat fatal. Seharusnya dalam hal ini tidak mengabaikan hak-hak seorang pasien, setidak nya kalaupun ikut demo ada kiranya dokter jaga yang bertugas untuk menangani hal-hal dalam keadaan darurat Referensi : Dari berbagai sumber .....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H