Pengertian Haji
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Ibadah haji termasuk rukun Islam yang kelima, yang berarti ia merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Secara bahasa, Â kata al-Hajj berarti menyengaja, sedangkan secara syara' haji ialah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka'bah) untuk melakukan ibadah tertentu. Haji memiliki keistimewaan sebagai ibadah yang menggabungkan berbagai unsur, seperti doa, pengorbanan, kesabaran, dan tawakal. Bagi umat Islam yang mampu, haji adalah perjalanan hidup yang sangat dinantikan.
 Syarat-syarat haji:
Agar ibadah haji sah dan diterima oleh Allah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin melaksanakan haji. Berikut beberapa syarat-syarat ibadah haji:
1. Beragama Islam
Haji adalah ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, orang yang bukan Muslim tidak diwajibkan atau tidak sah melaksanakan haji. Ini adalah syarat paling dasar dan fundamental, karena haji merupakan bagian dari rukun Islam, yang hanya berlaku bagi orang yang memeluk agama Islam.
2. Baligh dan Berakal
- Baligh berarti seseorang sudah mencapai usia dewasa menurut syariat Islam. Tanda-tanda kedewasaan bagi laki-laki adalah mengalami mimpi basah, sedangkan bagi perempuan adalah mulai menstruasi (haid). Jika seseorang belum baligh, maka ia tidak diwajibkan menunaikan haji meskipun secara fisik mampu.
- Berakal berarti orang tersebut sehat mental dan bisa memahami dan menjalankan ibadah haji dengan baik. Orang yang tidak berakal, seperti orang gila atau mengalami gangguan mental, tidak diwajibkan melaksanakan haji, dan jika sudah sembuh atau kembali berakal, maka haji dapat dilaksanakan.
3. Merdeka
Haji diwajibkan bagi orang yang merdeka, yaitu orang yang bukan budak. Pada masa lalu, orang yang menjadi budak atau hamba sahaya tidak diwajibkan untuk menunaikan haji. Namun, apabila seorang budak mendapat izin dari tuannya untuk melaksanakan haji dan memiliki kemampuan yang cukup, maka haji tetap bisa dilakukan. Secara umum, syarat ini menunjukkan bahwa seseorang harus memiliki kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk keputusan untuk menjalankan ibadah haji.
Â
4. Mampu Secara Fisik dan Finansial (Istita’ah)
- Kemampuan Fisik: Seorang Muslim yang ingin menunaikan haji harus sehat jasmani dan tidak memiliki penyakit yang menghalangi ia untuk menjalani perjalanan haji yang cukup berat, termasuk melakukan serangkaian ritual seperti tawaf, wukuf, dan melempar jumrah. Haji adalah perjalanan yang memerlukan ketahanan fisik, oleh karena itu, orang yang sakit parah atau fisiknya tidak memungkinkan tidak diwajibkan untuk menunaikannya.
- Kemampuan Finansial: Selain fisik, kemampuan finansial juga menjadi syarat penting. Seorang Muslim yang akan melaksanakan haji harus memiliki cukup biaya untuk perjalanan haji, termasuk biaya transportasi, akomodasi, makan, serta biaya untuk keluarga yang ditinggalkan selama ia menjalani ibadah haji. Biaya ini tidak boleh mengurangi kewajiban seseorang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Oleh karena itu, jika seseorang tidak memiliki cukup uang dan memerlukan pinjaman yang memberatkan, maka haji tidak diwajibkan.