Indonesia secara geografis berada di jalur, perdagangan internasional sehingga,membuat indonesia menjadi jembatan lalu lintas angkutan barang ataupun manusia antara benua asia dan australia, serta memiliki penduduk terbesar keempat di dunia yang membuat negara ini sebagai tempat yang potensial untuk peredaran narkoba di berbagai kalangan dari pelajar hingga dewasa. Peredaran narkoba di negri ini meningkat drastis seperti virus yang dapat menyebar dengan cepat.
Berdasarkan data dari badan narkotika nasional pada tahun 2008 ada sekitar 3,6 juta jiwa pengguna narkoba di negri ini dan meningkat pada tahun 2011 menjadi 3,8 juta jiwa.Sedangkan kasus narkoba pada tahun 2010 sebanyak 23.531 kasus dan meningkat menjadi 26.500 kasus pada tahun 2011. Sungguh angka yang mencengangkan dan menimbulkan pertanyaan,sudah cukup maksimal kah upaya pemerintah untuk memberantas narkoba ?
Sementara dalam kasus-kasus terdahulu tidak sedikit yang melibatkan oknum polisi dalam peredarannya bahkan baru-baru ini ada seorang oknum guru yang tertangkap basah menggunakan narkoba di sebuah hotel di serang banten, sungguh ironis memang dengan kondisi sosial masyarakat banyak yang miskin karena narkoba,banyak orang yang celaka karena narkoba tetapi Narkoba di negri ini semakin mudah di dapatkan tak sedikit pula orang berfikir bahwa berbisnis narkoba dapat menjanjikan keuntungan tanpa memikirkan akibat kedepanya sungguh sebuah permasalahan yang rumit bagaikan benang kusut yang butuh perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat dan seiring dengan mudahnya barang haram tersebut di dapatkan semakin banyak pula orang-orang yang meninggal akibat narkoba,tercatat 15.000 orang meninggal sia-sia karena barang haram ini,sasaran paling mudah dalam peredaran narkoba adalah para remaja di mana ada sekitar 1,5 juta remaja yang pengguna narkoba,dan menimbulkan pertanyaan kenapa remaja rentan terkena narkoba? Jawabanya adalah remaja masih memiliki jiwa yang labil,rasa ingin tahu yang tinggi serta pengaruh pergaulan namun tak jarang pula remaja yang menggunakan narkoba karena frustasi atau kurang kasih sayang orang tua atau broken home .Barang haram yang biasa di gunakan di kalangan remaja adalah Ganja (cimeng,stick,gress,gele) yang di gunakan dengan cara di linting dan dihisap seperti rokok, ada pula ekstasi yang biasanya ditelan atau di hirup melalui hidung dan yang terakhir yaitu heroin (putaw) barang haram jenis ini biasanya dipakai dengan cara di suntikan dan bisa juga di hirup.
Remaja yang mulai terkena narkoba mengalami perubahan sikap dan perilaku baik di sekolah maupun di rumah di antaranya sering berbohong,mudah marah,melawan orang tua,sering datang terlambat ke sekolah dan tidak perduli terhadap dirinya sendiri,perubahab yang terjadi tak cukup sampai di situ ada pula perubahan kebiasan di dalam diri seorang pecandu yaitu lebih sering menyendiri,susah tidur,sering pulang malam dan sering membawa obat tetes mata,memakai narkoba dalam dosisis apapun dapat menimbulkan ketergantungan contohnya dari hasil percobaan laboratorium ternyata binatang percobaan yang di beri kokain terus menerus akan lebih memilih kokain dari pada makananya begitu terus sampai akhirnya binatang itu mati kelaparan dan over dosistak hanya sampai disitu menggunakan narkoba dapat menyebabkan penyakit HIV/AIDS yang menyerang sistem kekebalan tubuh seseorang dan penyakit lainya yaitu kanker, hepatitis C dan lain-lain .
pada dasarnya narkoba adalah zat adiktif yang jika masuk ketubuh berpengaruh pada fungsi tubuh yaitu jantung, peredaran darah, sistem pernafasan, dan sistem kerja otak dimana akan menyebabkan berubahnya kerja otak (bisa meningkat dan menurun) dan mengubah perilaku,selain merugikan diri sendiri mengggunakan narkoba juga dapat merugikan orang lain sebagai contoh tidak lama ini terjadi kecelakaan maut atau yang lebih di kenal sebagai tragedi tugau tani yang menyebabkan 9 orang meninggal dan 4 orang lainya mengalami luka-luka, setelah di selidiki ternyata si pengemudi yang bernama apriyani terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi yang memberikan efek fly. Orang yang menggunakan narkoba jenis ini akan akan merasa terbang dan berada dalam mimpi dengan persaan senang (euphoria). Dalam kasus ini siapa yang harus di salahkan ? hal ini terjadi tak pula sebab akibat dari penyalgunaan narkoba di negri ini.
pada pasal 86
yang berbunyi “orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur dan sengaja tidak melaporkan akan dipidana 6 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah”
berarti jika kita sebagai pengguna narkoba maka banyak kerugian yang orang tua selain kerugian secara moral dan sosial. Inilah pentingnya perhatian pemerintah terhadap peredaran narkoba jangan sampai generasi penerus bangsa ini adalah orang-orang yang mengkonsumsi narkoba akan jadi apa negri ini ? apa yang seharusnya kita lakukan agar terhindar dari narkoba ? caranya yaitu pererat jalinan keluarga karena keluarga tumpuan hidup kita, tebalkan iman dan ciptakan lingkungan bebas narkoba. yang perlu kalian ketahui adalah memakai narkoba itu melanngar hukum, narkoba berbahaya dan narkoba tidak akan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu jangan pernah sia-siakan hidup ini dengan mengkonsumsi narkoba, narkoba musuh kita semua katakan tidak pada narkoba. Mari kita perangi narkoba dan katakan “TIDAK” pada narkoba.
NARKOBA-COBA-COBA-KETAGIHAN - KETERGANTUNGAN -KEMATIAN
Aldy rifaldy siswa smk prudent school
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H