Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saya merupakan fresh graduate dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan gelar Sarjana Hukum predikat kelulusan Cumlaude. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjalanan Mudik Penuh Dengan Jalanan Yang Rusak, Apakah Penyelenggara Jalan Dapat Ditindak Hukum?

9 April 2024   17:23 Diperbarui: 9 April 2024   17:32 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padatnya arus mudik lebaran membuat tidak dimungkinkannya perbaikan jalan rusak karena berpotensi semakin menghambat lalu lintas di masa libur yang singkat. Meskipun begitu, peraturan perundang-undangan tidak mengecualikan masa libur dari kewajiban pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalanan yang rusak bagi jalanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanahkan bahwa Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Selain itu, dalam Pasal 22 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan Pasal 273 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 maka setiap Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Tak hanya itu, jika sampai mengakibatkan luka berat pada Pengguna Jalan maka Penyelenggara Jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 273 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.

Apabila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak seperti karena kondisi arus mudik yang padat maka Penyelenggara Jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009. Namun, jika Penyelenggara Jalan tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki maka Penyelenggara Jalan itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 273 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun