Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saya merupakan fresh graduate dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan gelar Sarjana Hukum predikat kelulusan Cumlaude. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Netizen terhadap Kemandirian Hakim dalam Memutuskan Perkara

10 September 2023   15:41 Diperbarui: 10 September 2023   15:42 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemandirian Hakim Dalam Memutuskan Perkara (Sumber Gambar: antikorupsi.org)

Berkembangnya teknologi dan informasi yang sangat pesat dapat memudahkan masyarakat  untuk menjangkau dan memberikan pendapatnya terhadap setiap informasi, salah satunya  pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana  terhadap Brigadir J. Netizen menyambut putusan hakim tersebut dengan penuh antusias karena  menganggap putusan tersebut sesuai dengan harapan mereka. Jauh sebelumnya, Netizen juga  ikut berkomentar dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin (Kasus Kopi Sianida). Selain kasus-kasus tersebut, ada juga kasus-kasus lainnya yang dipengaruhi oleh komentar Netizen sehingga  kasus tersebut perlahan mulai terungkap.

Komentar Netizen terhadap beberapa kasus hukum yang besar tentu memiliki dampak. Komentar tersebut akan menyebar dan mempengaruhi setiap orang serta membuat orang lain ikut berkomentar. Hal ini tentu memberikan pengaruh terhadap independensi peradilan sebab dalam memutuskan perkara, hakim dapat mempertimbangkan setiap keadaan atau kondisi yang menopang sikap batinnya dalam mengeksplorasi serta mengejawantahkan nuraninya tentang  keadilan dalam sebuah proses mengadili sehingga komentar Netizen bisa saja menjadi satu di  antara faktor tersebut asalkan sesuai dengan kenyataan hukum yang terjadi dan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Hakim dalam mengadili dan memutus perkara seharusnya bebas dari intervensi apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. 

(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Untuk menjaga independensi ini, hakim harus memperhatikan kode etik dan perilaku dalam bermedia sosial. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian terhadap independensi hakim  maupun peradilan.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) diatur dalam Keputusan Bersama Ketua  Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor  047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. Prinsip-prinsip dasar KEPPH diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku. Kesepuluh butir dalam KEPPH tersebut disusun  untuk menjamin bahwa hakim akan selalu bersikap adil, bijaksana, imparsial, dan profesional baik saat memeriksa perkara maupun di luar persidangan. Untuk menanggapi komentar  Netizen, prinsip-prinsip dasar KEPPH memungkinkan untuk dapat digunakan oleh hakim  dalam bermedia sosial.

Hakim dalam menjalankan tugasnya tentu tidak terlepas dari intervensi atau ancaman sehingga membutuhkan lembaga yang dapat melindungi hakim dalam menjalankan tugasnya. Komisi  Yudisial (KY) selain sebagai lembaga yang mengawasi hakim yang dinilai melanggar prinsip prinsip kekuasaan kehakiman atau kode etik. Komisi Yudisial (KY) juga memiliki tugas untuk menjaga, melindungi dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana dalam Pasal 13 dan  Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Terhitung sejak awal Tahun 2017 hingga Tahun 2021, Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan 16 tugas advokasi hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun