Drama panjang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo telah mencapai proses akhirnya. Pada tanggal 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Jenderal Bintang 2 (Dua) itu dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Ferdy Sambo dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah telah menyuruh melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai bunyi bahasa latin "Qui Mandat Ipse Feces Videtur" yang artinya "Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukan sendiri".
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia juga dikenakan Pasal 49 UU ITE jo. Pasal 55 KUHP yang dalam hal ini terkait dengan perusakan CCTV sebagai salah satu alat bukti dalam kasus ini.
Meskipun salinan putusan belum dipublikasikan dan belum ada upaya hukum dari Terdakwa, kita dapat bernapas lega sebab Justice Served and Delivered.
Apakah penjatuhan vonis ini pasti menjadi akhir dari keseluruhan persidangan ini? Ataukah justru menjadi awal upaya hukum dari Ferdy Sambo? Akankah ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, bahkan Permohonan Grasi?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H