Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saya merupakan fresh graduate dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan gelar Sarjana Hukum predikat kelulusan Cumlaude. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis Terhadap Ferdy Sambo Telah Dijatuhkan; Sudah Berakhir Atau Justru Menjadi Awal Untuk Babak Berikutnya?

19 Februari 2023   20:52 Diperbarui: 4 Juni 2023   00:08 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber Gambar : Suara.com)

Drama panjang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh atasannya yaitu Ferdy Sambo telah mencapai proses akhirnya. Pada tanggal 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.


Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Jenderal Bintang 2 (Dua) itu dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Ferdy Sambo dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah telah menyuruh melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai bunyi bahasa latin "Qui Mandat Ipse Feces Videtur" yang artinya "Siapa yang memerintah, dianggap telah melakukan sendiri".

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia juga dikenakan Pasal 49 UU ITE jo. Pasal 55 KUHP yang dalam hal ini terkait dengan perusakan CCTV sebagai salah satu alat bukti dalam kasus ini.

Meskipun salinan putusan belum dipublikasikan dan belum ada upaya hukum dari Terdakwa, kita dapat bernapas lega sebab Justice Served and Delivered.

Apakah penjatuhan vonis ini pasti menjadi akhir dari keseluruhan persidangan ini? Ataukah justru menjadi awal upaya hukum dari Ferdy Sambo? Akankah ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, bahkan Permohonan Grasi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun