Penggunaan WhatsApp untuk berbisnis sudah cukup umum ditemukan di Indonesia.
Mulai dari perusahaan bisnis besar hingga UMKM dan bisnis online perseorangan, banyak aktivitas bisnis yang mengandalkan WhatsApp Business sebagai kanal komunikasinya.
Pun, mulai banyak bisnis yang menggunakan layanan WhatsApp Business API seperti WhatsApp Business API Wappin untuk menjalankan usahanya.
Namun, kendati WhatsApp sudah sangat umum digunakan sebagai media berbisnis, ada beberapa jenis bisnis yang tidak diperbolehkan menggunakan WhatsApp untuk berbisnis. Khususnya WhatsApp Business API.
Menariknya lagi, beberapa jenis bisnis yang dilarang ini terkadang bukan jenis industri yang secara eksplisit memang sering dilarang di berbagai platform dan secara hukum, seperti bisnis prostitusi, judi online, dan hal-hal lain yang berbau ilegal.
Bisnis apa sajakah itu?
P2P Lending
P2P lending, yang lebih akrab disapa pinjol atau pinjaman online, adalah salah satu jenis bisnis yang dilarang menggunakan layaan WhatsApp Business API oleh Facebook. Khususnya di Indonesia.
Hal ini bukannya tak beralasan. Di awal-awal WhatsApp Business API mulai marak digunakkan bisnis di Indonesia, sebenarnya P2P termasuk ke dalam kategori yang diperbolehkan.
Namun, dikarenakan ada kasus penyalahgunaan broadcast yang dilakukan oleh oknum pinjol, maka dari itu WhatsApp melarang keras penggunaan API nya untuk bisnis P2P. Ilegal maupun legal.
Pasalnya, ada oknum pinjol yang menggunakan fitur broadcast WhatsApp Business API untuk menyebarkan pesan yang berkonotasi mengancam keamanan dan kenyamanan pengguna WhatsApp, seperti dalam konteks penagihan contohnya.