Anda memiliki bisnis UMKM dan saat ini ingin menggunakan WhatsApp Business API? Ada kabar baik loh saat ini, Anda sudah bisa menggunakan WhatsApp Business API dalam bisnis UMKM Anda.
Syarat yang harus Anda penuhi sendiri dalam menggunakan WhatsApp Business API dalam bisnis UMKM tidak jauh berbeda seperti syarat pada umumnya yah.
Namun, hanya terdapat perbedaan pada surat izin usaha atau SIUP yang dimana digantikan dengan menggunakan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Selain itu, syarat lain yang menjadi pendukung juga harus Anda penuhi yah. Mulai dari website pribadi bisnis Anda serta dengan email domain yang menggunakan nama bisnis Anda.
Dengan hadirnya WhatsApp Business API di bisnis UMKM membuat peluang bisnis Anda berkembang menjadi lebih baik lagi loh. Tentunya dengan berbagai dukungan platform WhatsApp Business API.
Bayangkan saja sata ini Anda sudah bisa melakukan promosi melalui WhatsApp Business API dengan mudah. Hal ini berdasarkan pada regulasi WhatsApp pada 15 Oktober lalu dimana promosi sudah diperbolehkan.
Nah, tentu Anda bisa menggunakan WhatsApp Business API dalam bisnis UMKM Anda dengan mudah yah karena saat ini di Indonesia sudah terseida penyedia layanan WhatsApp Business API yaitu Wappin.
Lewat Wappin Anda bisa menggunakan layanan WhatsApp Business API di bisnis UMKM. Ini bisa menjadi peluang untuk Anda yang sedang mencari layanan WhatsApp Business API yah.
Jadi tunggu apa lagi, Anda bisa mencoba menggunakan WhatsApp Business API dalam bisnis Anda sekarang juga yah!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H