Mohon tunggu...
Aldo Oktavian
Aldo Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Program Studi Advertising & Marketing Communication Universitas Mercubuana Jakarta

44321010050 | S1 Ilmu Komunikasi | Fakultas Ilmu Komunikasi | Dosen pengampu : Prof Dr. Apollo M.Si., Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Materi Pribadi
Materi Pribadi

What

Niat atau mens rea adalah salah satu elemen penting yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Mens rea mengacu pada niat jahat yang terdapat dalam diri pelaku tindak pidana. Dalam pandangan dualistis, terdapat pemisahan antara unsur kesalahan (mens rea) sebagai elemen mental dan perbuatan pidana (actus reus) sebagai elemen fisik. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip hukum "actus non facit reum nisi mens sit rea," yang berarti bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana jika tidak disertai dengan niat jahat. Wilson menerjemahkan konsep ini sebagai "suatu tindakan tidak dapat dianggap sebagai kejahatan tanpa adanya pikiran bersalah." Sementara itu, Kadish dan Paulsen menjelaskan hal serupa dengan ungkapan "suatu perbuatan yang tidak dibenarkan tanpa kehendak jahat sama sekali bukanlah kejahatan." Kedua pandangan tersebut menggambarkan mens rea sebagai vicious will atau guilty mind, yang dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai "kehendak jahat" atau "niat buruk."

Doktrin ini menegaskan bahwa mens rea merupakan elemen yang wajib ada untuk mengkategorikan suatu tindakan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, niat dalam sebuah tindak pidana harus dapat dibuktikan, karena menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Penjatuhan sanksi pidana memerlukan pemenuhan unsur-unsur tertentu, tidak hanya berupa perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencakup keadaan batin atau niat (mens rea) pelaku saat melakukan tindakan tersebut.

Dengan demikian, pemidanaan tidak dapat dilakukan jika unsur niat tidak terpenuhi. Sebaliknya, niat yang tidak diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata (actus reus) sesuai dengan kualifikasi undang-undang juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam mengungkap tindak pidana korupsi, diperlukan bukti yang memadai untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelakunya. Proses pembuktian menjadi krusial untuk memastikan apakah perbuatan terdakwa benar-benar melanggar hukum yang berlaku. Namun, salah satu aspek yang sering terabaikan dalam proses pembuktian adalah keberadaan unsur niat serta mens rea (unsur mental) dari pelaku tindak pidana korupsi.

Unsur niat dan mens rea dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, karena kejahatan yang kini dikategorikan sebagai extraordinary crime ini tidak selalu dilakukan dengan kesadaran penuh atau niat jahat. Banyak kasus korupsi melibatkan staf atau pegawai bawahan yang hanya menjalankan perintah atasannya, meskipun hal tersebut bertentangan dengan hati nurani mereka dan tanpa adanya niat jahat.

Oleh karena itu, timbul pertanyaan apakah seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum karena terpaksa menjalankan perintah, tanpa adanya niat jahat, layak untuk dipidana. Berdasarkan latar belakang inilah, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara unsur niat dan mens rea dalam tindak pidana korupsi.

Materi Pribadi
Materi Pribadi

Why

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun