Mohon tunggu...
Aldo Marantika
Aldo Marantika Mohon Tunggu... Jurnalis - Berbakti Tanpa Pamrih.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aldo Marantika (24) : Aktif menulis dan berkegiatan sosial di Kabupaten Pandeglang. Di Kota kelahiran ku ini, aku memulai karier sebagai jurnalis disalah satu media lokal di Banten.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gunakan Bom Ikan, 2 Nelayan Asal Lampung Ditangkap

24 Agustus 2021   02:20 Diperbarui: 24 Agustus 2021   02:18 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Press Conference ungkap kasus bom ikan, (dok. Aldo)

PANDEGLANG - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bondet atau bom, di perairan Paniis, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Kamis (19/08/2021).

Kasat Pol Air Polres Pandeglang AKP Dwi Hary membenarkan prihal penangkapan terhadap dua nelayan tersebut. Dikatakan Dwi, sebelumnya Satpolairud Polres Pandeglang mendapat laporan dari nelayan lokal terkait adanya nelayan dari luar daerah yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom di perairan Paniis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di perairan Paniis, tepatnya di sekitar titik koordinat 60 45. 556's. 1050 30. 170'E. Setelah mendapati informasi yang akurat, kemudian pihaknya melakukan penangkapan di Lampung.

"Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat terkait penangkapan ikan dengan menggunakan bom diwilayah Tamanjaya, sehingga kita melakukan penyelidikan disana kebetulan masyarakat juga memberikan informasi yang akurat dan kita menangkap pelaku di Lampung, dengan barang bukti yang akurat. kata Dwi saat Press Conference di Mapolres Pandeglang, Senin (23/08/2021).

Dikatakan Dwi, kedua pelaku ini berinisial MB dan AA yang berprofesi sebagai nelayan asal Lampung, " Kedunya berasal dari Lampung dan berprofesi sebagai nelayan, yang sering melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom. Mereka masuk ke perairan Pandeglang dengan menggunakan perahu nelayan,"ungkapnya.

Lebih lanjut Dwi menyampaikan, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa; setengah karung potasium, satu unit kompresor, empat buah botol kosong, enam buah botol kaca berisikan bahan peledak 4 sumbu atau bom jadi, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.

"Barbuk yang diamankan ada satu unit perahu, satu unit kompresor, potasium, sejumlah botol kaca yang berisikan bahan peledak dan alat barbuk lainya,"ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 undang - undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Ancaman kurungan maksimal 20 tahun,"tandasnya. (Aldo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun