Mohon tunggu...
Murel Karlo Akarialdo
Murel Karlo Akarialdo Mohon Tunggu... Jurnalis - Amateur Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bercerita tentang keseharian yang dijadikan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Uji Coba WFO 100%, Ketua DPR Minta Jangan Gegabah

26 Agustus 2021   20:38 Diperbarui: 26 Agustus 2021   21:01 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta pemerintah mengawasi dengan seksama pelaksanaan uji coba kerja dari kantor atau work from office (WFO) yang akan diberlakukan 100 persen untuk sektor industri esensial, terutama usaha berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya selama masa PPKM Level 4. Imbauan ini disampaikan oleh Puan mengantisipasi terjadi lagi lonjakan kasus Positif Covid-19.

"Uji coba boleh saja dilakukan, tapi ingat untuk tegas akan pelaksanaan protokol kesehatan. Jangan sampai kasus positif meningkat tajam karena keputusan ini, dan lagi-lagi masyarakat yang jadi korban," kata Puan dalam keterangan persnya.

Diketahui aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan yang harus dicatat adalah kapasitas 100 persen itu dibagi minimal dalam dua shift yang berbeda.

Menurut Puan, pembatasan melalui shift ini sangat penting untuk dilakukan. "Kita pantau terus jangan sampai ada perusahaan yang nakal dan tidak mengindahkan pembagian shift ini. Tindak tegas perusahaan yang memaksakan karyawan masuk 100 persen dan memicu kerumunan di dalam tempat bekerja," tegas Puan.

Puan juga menyampaikan bahwa perusahaan sektor esensial ini memang memiliki urgensi untuk membuka kembali bisnisnya. Namun, tetap harus ketat. Ingatlah bahwa saat ini kita sedang menjaga nyawa manusia. Karyawan bukan hanya sebagai sumber daya, tetapi keluarga yang harus dijaga kesehatannya.

Puan meminta bahwa setiap perusahaan yang mulai memberlakukan kerja dari kantor lagi agar aktif memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining karyawan. "Setiap yang masuk dan keluar wilayah bekerja harus diketahui, ini bagian dari tracing. Tidak boleh ada kelupaan sedikit pun. Jika nantinya ada penularan Covid-19, jangan sampai tidak terdata," kata Puan.

"Awasi terus implementasi uji coba aturan ini. Kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk respons cepat bila terjadi hal yang tidak diinginkan. Penanganan Covid-19 ini tentang antisipasi. Jangan sampai keputusan WFO malah membuat tinggi lagi kasus positif di sini," kata Puan.

Puan juga meminta bahwa karyawan yang diperbolehkan untuk kembali ke kantor harus sudah divaksin. Apa bila belum, segera fasilitasi pekerja untuk vaksin Covid-19. Selain itu, pastikan seluruh pekerja dalam kondisi sehat walafiat.

Politisi PDI Perjuangan itu juga berharap industri yang diizinkan untuk bekerja di kantor benar-benar dipilih yang memiliki kesiapan penuh. Sejauh ini, pemerintah memang memiliki beberapa kriteria industri esensial yang bisa mengikuti uji coba.

Kriteria tersebut adalah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang aktif. Selain itu, perusahaan berjenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, dan berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4.

Seperti anjuran Puan, perusahaan yang boleh WFO harus berkomitmen terhadap protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun