Mohon tunggu...
aldo izwa
aldo izwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas gunadarma

mahasiswa universitas gunadarma, jurusan ilmu komunikasi, kelas 1ma15

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akibat Korupsi Pembangunan Lahan PT KAI, Seluruh Karyawan PT Dwiputra Metropolitan Terkena PHK Secara Massal

23 Juni 2021   14:48 Diperbarui: 23 Juni 2021   14:48 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Puluhan karyawan PT Dwiputra Metropolitan yang berada di Jakarta Pusat, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal pada tahun 2017 lalu, karena pimpinan perusahaan terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan lahan PT KAI yang berada di Jalan Kemukus No 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Parman salah satu mantan karyawan yang terkena PHK mengatakan, PHK massal ini terjadi karena pimpinan perusahaan melakukan korupsi dengan skala besar yang menyebakan perusahaan bangkrut sehingga tidak mampu lagi untuk membayar gaji karyawan.

"Gaji terakhir yang saya dapat dari perusahaan saya jadikan modal untuk membuat warung nasi bersama istri saya, allhamdulillah sekarang jadi mata pencaharian saya," kata Parman saat di wawarcarai di kediamannya (3/5/2021)

Setelah menjadi buronan selama 2 tahun akhirnya pimpinan perusahaan  tertangkap oleh pihak kepolisian dan di jatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 39,72 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun