"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.
Nilai Pancasila dalam kasus ini adalah Pancasila sebagai dasar negara seharusnya menjadi pedoman dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak guru untuk menjalankan tugasnya.Sila ke-5 Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," harus diimplementasikan dalam kebijakan pendidikan untuk melindungi profesi guru.Pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila melalui penyalahgunaan wewenang dapat mengancam persatuan dan keadilan sosial di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H