Mohon tunggu...
Fauzi Wardian
Fauzi Wardian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Industri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Dinyatakannya Guru Supriyani Bebas Usai Dituduh Menganiaya Siswa

9 Desember 2024   22:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:26 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.

Nilai Pancasila dalam kasus ini adalah Pancasila sebagai dasar negara seharusnya menjadi pedoman dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak guru untuk menjalankan tugasnya.Sila ke-5 Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," harus diimplementasikan dalam kebijakan pendidikan untuk melindungi profesi guru.Pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila melalui penyalahgunaan wewenang dapat mengancam persatuan dan keadilan sosial di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun