Mohon tunggu...
Aldo Andro
Aldo Andro Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Mahasiswa KKN Undip Ajak Warga Unduh Aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang

12 Februari 2022   05:44 Diperbarui: 12 Februari 2022   05:46 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Semarang (05/02) -- Aplikasi LIBAS atau singkatan dari Polisi Hebat Semarang merupakan aplikasi keluaran Polrestabes Semarang. Aplikasi tersebut berfungsi untuk mempermudah masyarakat dalam membuat pengaduan secara online yang berkaitan dengan permasalahan yang ada di masyarakat.

Aplikasi LIBAS memiliki fitur layanan antara lain Satpas SIM, SKCK Online, Besuk Virtual, dan Aplikasi SPKT. Juga terdapat fitur layanan publik tingkat lokal seperti Ambulans Hebat, CCTV Analitic, Info COVID, LAPORHENDI, dan SIDATANG. Sementara layanan publik besutan Polrestabes Semarang yaitu E-Complaint, E-Pelaporan, Besuk Virtual, SKCK HEBAT, SOS, dan TEBAS (Tim Elang Hebat Semarang).

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang aplikasi LIBAS yang dikeluarkan Polrestabes Semarang, meskipun aplikasi ini sudah diluncurkan di Google Play Store sejak April 2021. Jumlah unduhan berkisar pada 50.000 kali, jumlah ini terbilang kecil bila dibanding dengan penduduk Kota Semarang yang mencapai 1.69 juta jiwa.

Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim I 2021/22 Universitas Diponegoro memberi edukasi terkait aplikasi LIBAS Polrestabes Semarang terhadap warga RW 04 Kelurahan Mangunharjo. Kegiatan edukasi dilaksanakan secara door to door pada hari Minggu, 5 Februari 2022.

Kegiatan edukasi meliputi cara unduh, cara registrasi, dan penjelasan layanan-layanan yang ada di dalam aplikasi.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mempermudah masyarakat dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan. Dengan cukup beberapa tekan sudah dapat terhubung dengan polisi terdekat. Juga mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat-surat kepolisian seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun