Seperti kita ketahui bahwa telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh para kepala desa di depan Gedung RI pada januari kemarin, adapun aspirasi yang di sampaikan oleh para kepala desa tersebut adalah dimintanya revisi Pasal 39 Undang-undang Nomor.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang semulanya mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 Tahun 3 periode agar di rubah menjadi 9 Tahun 3 priode. Alasan klise yang disampaikan dan terekam oleh jejak media diantaranya ;
a.masa jabatan 6 tahun berdampak negatif terhadap desa. Sebab, masa tersebut belum cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kades.
b.Tingginya persaingan politik ,Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa.
c. Kurang optimalnya pendanaan selama masa jabatan dan demi meningkatkan kinerja pegawai desa.
Oleh karena beberapa alasan tersebutlah para kepala desa akhirnya menyampaikan aspirasinya dan di persilahkan oleh Bapak presiden, karena presiden menganggap bahwa aspirasi mereka adalah hak mereka.lalu presiden menyerahkan kepada DPR RI terkait bagaimana tindak lanjut yang nantinya akan diberikan kepada demonstran.
Namun, disamping itu presiden juga memberikan tanggapan berupa penegasan ketika di wawancarai oleh awak media bahwasannya masa jabatan kepala desa selama 6 Tahun dan selama 3 priode sudah di atur dalam pasal 39 Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan tentang aspirasi yang pada akhirnya di terima oleh DPR RI bahkan menjadi tuntutan prioritas itu menurutnya merupakan hak suara yang boleh-boleh saja mereka sampaikan terhadap DPR RI.
Bila masa jabatan 9 Tahun untuk memimpin sebuah desa nantinya di langgengkan.Maka hal tersebut merupakan waktu yang sangat lama.Mengacu pada Putusan MK Nomor 42/PUU-XlX/2021 yang menjelaskan tentang priode masa jabatan kepala desa. Di analogikan,Apabila Kades sudah menjabat selama satu periode, dia akan diberikan kesempatan selama 2 (dua) periode. Sedangkan bila sudah menjabat selama 2 (dua) periode, dia akan diberi kesempatan lagi selama satu periode. Putusan ini menunjukkan bahwa lamanya jabatan Kades adalah 3 (tiga) periode dengan waktu yang berturut-turut atau tidak sehingga bila masa jabatan 9 tahun diterima oleh DPR RI dan Pemerintah, Kepala Desa dapat berkesempatan menjabat selama 27 (dua puluh tujuh) tahun. Berarti bila paling rendah berusia 25 tahun sesuai ketentuan pasal 33 huruf e UU No. 6 tahun 2014 sudah menjadi Kepala Desa, maka tiga periode berturut-turut bisa sampai umur 52 tahun.
Dari analogi inilah akhirnya timbul pro kontra di masyarakat dan beberapa peneliti terkait aspirasi yang dinilai menjadi tuntutan prioritas oleh kepala desa tersebut,seperti hal nya ;
a. Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun tidak masuk akal. Jangankan sembilan tahun, yang enam tahun aja argumentasi dan alasannya belum jelas. Jika sekarang ditarik ke angka sembilan asumsi yang dibangun itu sebenarnya sudah nggak make sense juga," kata Naji.
Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa dan kemungkinan mengundang banyak risiko.
b. Muhammad Fachrul Hudallah (Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan DPN PERMAHI) ; Bilamana demonstrasi tersebut dilaksanakan maka semakin dilanggengkan nya pula sebuah kekuasaan sehingga di takutkan nya terjadi high-cost politic dan money politik yang lebih meraja lela lagi,serta tentunya dengan semakin lama nya para kepala desa tersebut menjabat semakin langgeng pula mereka melakukan tindakan korupsi.