Mohon tunggu...
Aldito Fahrezi
Aldito Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemuda hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Perancangan Undang-Undang Perampasan Aset terhadap Tindak Pidana Korupsi

5 April 2023   10:00 Diperbarui: 5 April 2023   09:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aldito Fahrezi

Nim : 214102030012

Berbicara Ruu perampasan asset tindak pidana erat kaitannya dengan kasus-kasus yang kerap kali terjadi di indonesia. Kejahatan ini bermotif kan ekonomi, yang tertuju untuk memenuhi hasrat diri untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan cara tersebut salah atau benar.penggelapan uang, pencurian, pencucian uang, korupsi. Dan permasalahan-permasalahan itu berkembang hingga mencapai klimaks nya seperti menjadi hal wajar jika para pejabat negara, para politisi berdasi yang terjerat hukuman karena ulah nya yang melakukan tindakan korupsi besar-besaran. Tentu masyarakat secara umum sudah tau betul, apa yang di maksud dengan korupsi. Dalam modul tindak pidana korupsi (KPK) ,dijelaskan bahwasannya korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan banyak keuntungan secara finansial dan sebagainya dan tentunya hal demikian sangat bertentangan dengan hukum dan kebenaran-kebenaran lainnya. Apalagi di era sekarang, istilah korupsi sudah seperti menelanjangi telinga dengan istilah-istilahnya.  Banyak sekali akibat yang di timbulkan oleh perkara korupsi ini, seperti hal nya melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, merosotnya nilai investasi, tentunya angka kemiskinan di indonesia pun turut meningkat bahkan melonjak dikarenakan dana tidak tersalur sebagaimana mestinya dan banyak terjadinya ketimpangan pendapatan. Tingkat kesejahteraan masyarakat indonesia pun tentunya sangat terancam. Tentu Pemerintah kita tidak hanya diam saja perihal terjadinya hal gila ini, banyak sekali upaya pemberantasan korupsi yang sudah di lakukan seperti di berlakukannya Undang-Undang Tipikor dan lain sebagainya. Namun, hingga saat ini pun korupsi tak henti-hentinya terjadi. Dan amat di sayangkan ternyata dilakukan oleh lembaga-lembaga berwenang yang seharusnya mengayomi masyarakat. Selain akibat dari adanya korupsi tersebut, terdapat beberapa ancaman-ancaman yang secara nyata menyerang masyarakat,individu,generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.
Dalam praktiknya, pemberantasan korupsi tidak berjalan semulus itu terdapat beberapa hambatan entah dari struktural,kultural,instrumental,maupun manajemen. Dalam undang-undang Nomor ,31 tahun 19999 pun korupsi di klasifikasikan kedalam bentuk yang ; merugikan keuangan negara, suap-menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,perbuatan curang,benturan dalam pengadaan,gratifikasi.
Tentunya upaya transparansi,pengawasan serta sanksi seperti dulu dulu pun tidak cukup untuk menanggulangi perihal itu. Maka di harapkan nya dengan di setujui nya pengesahan Ruu perampasan asset tindak pidana dapat menjangkau hasil daripada tindak kejahatan tersebut, sehingga nantinya memperkecil celah bagi para pelaku tidak bisa melakukan dan menikmati hasil tindakan korupsi dan bagi yang ingin melakukan supaya diberikan efek jerah. Karena tentunya dengan perampasan asset tersebut nantinya akan lebih menjamin dan memperluas langkah bagi para aparat penegak hukum dalam melaksanakan aksinya dan dapat memberantas tindakan korupsi secara menyeluruh entah dari hasil tindakan maupun barang turut serta yang di pergunakan untuk menunjang pelaksanaan nya. Dengan demikian Ruu perampasan asset ini di harapkan dapat mengembalikan kerugian-kerugian yang di alami oleh negara, dan dengan berlakunya Ruu tersebut tentunya lebih memperkecil ruang korupsi lagi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun